jpnn.com, JAKARTA - Anggota DPR dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (FPKB) Luqman Hakim mengatakan empat provinsi baru di Papua belum terakomodasi dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Empat provinsi baru di Bumi Cenderawasih itu ialah Papua Tengah, Papua Pegunungan, Papua Selatan, dan Papua Barat Daya.
BACA JUGA: KPU Harus Tetap Lanjutkan Tahapan Pemilu 2024 Meski Tanpa Perppu, Ini Konsekuensinya
Menurut Luqman, sebaiknya persoalan tersebut diatasi dengan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perpu).
"Penetapan (perpu) ini sangat penting agar seluruh provinsi di tanah Papua memiliki hak yang sama dengan provinsi-provinsi lain," kata Luqman melalui keterangan persnya, Senin (12/12).
BACA JUGA: Dukcapil Kemendagri Bersiap Melayani Adminduk di 3 DOB Papua
Mantan wakil ketua Komisi II DPR RI itu menyebutkan penerbitan Perpu Pemilu bisa menjadi pertanda keseriusan pemerintah dalam membangun Papua dan menjamin penyelenggaraan Pemilu 2024 sesuai konstitusi.
Oleh karena itu, Luqman mengkhawatirkan keterlambatan penerbitan Perpu Pemilu bakal berakibat negatif terhadap pemerintah.
BACA JUGA: Papua Barat Daya Resmi Menjadi Provinsi ke-38 di Indonesia
Publik, katanya, bisa saja berspekulasi masih ada pejabat strategis pemerintahan yang berusaha menggagalkan pelaksanaan Pemilu 2024.
"Belum lama ini, isu penundaan Pemilu 2024 kembali mencuat ke publik akibat pernyataan Ketua MPR RI beberapa hari kemarin," kata Luqman.
Namun, ketua Bidang Politik dan Pemerintahan PP GP Ansor itu tetap meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) menggelar Pemilu 2024 sesuai jadwal meski belum ada payung hukum soal daerah pemilihan baru di Papua.
Luqman meminta KPU tetap berpedoman pada UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
"Dengan demikian, di tanah Papua tetap terdapat dua daerah pemilihan DPR RI dan DPD, yakni Papua dan Papua Barat dengan alokasi kursi sebagaimana yang ditetapkan dalam UU 7 Tahun 2017 tentang Pemilu," katanya.
Menurut Luqman, Pemilu 2024 tidak akan cacat hukum andaikan pemerintah tidak menerbitkan Perpu Pemilu.
Legislator dari Daerah Pemilihan VI Jawa Tengah itu menegaskan pesta demokrasi pada 2024 memiliki landasan konstitusi, yakni Pasal 22E UUD 1945 dan dipayungi UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
"Oleh karena itu, saya minta KPU tegak lurus pada konstitusi dan undang-undang," ujar Luqman.(ast/jpnn.com)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi