jpnn.com, JAKARTA - Anggota DPR RI Fraksi PKB Luqman Hakim mengatakan KPU harus tetap melanjutkan tahapan Pemilu 2024 meskipun tanpa peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) atas UU Nomor 7 Tahun 2017.
Perppu sedianya diperlukan guna memayungi beberapa perubahan yang terjadi, terutama dengan adanya provinsi baru hasil pemekaran atau daerah otonomi baru (DOB) Papua.
BACA JUGA: KPU Harap Pemerintah Segera Terbitkan Perppu Pemilu
"Penetapan ini sangat penting agar seluruh provinsi di tanah Papua memiliki hak yang sama dengan provinsi-provinsi lain," ujar Luqman dalam keterangan diterima JPNN.com, Minggu (11/12).
Dia menyebut Perppu Pemilu juga penanda keseriusan pemerintah terhadap dua hal, pertama, adanya kehendak kuat untuk membangun Papua setelah pembentukan provinsi-provinsi baru di sana.
BACA JUGA: Perppu Pemilu Hanya untuk DOB Papua
Kedua, untuk membuktikan apakah pemerintah sungguh-sungguh berkehendak Pemilu 2024 dapat dilaksanakan sesuai perintah konstitusi atau tidak.
"Apabila pemerintah tidak segera menerbitkan Perppu Pemilu, saya minta KPU tetap melanjutkan tahapan dan jadwal Pemilu 2024 dengan berpedoman pada UU 7 Tahun 2017 tentang Pemilu," ucap mantan wakil ketua komisi II DPR itu.
BACA JUGA: Anies Baswedan Dituding Curi Start Kampanye, Ahmad Ali Bereaksi
Konsekuensinya, kata dia, di tanah Papua tetap terdapat dua daerah pemilihan DPR RI dan DPD, yakni Papua dan Papua Barat dengan alokasi kursi sebagaimana yang ditetapkan dalam UU Pemilu.
Luqman menyebut andaikata pemerintah tidak menerbitkan perppu, pelaksanaan Pemilu 2024 tidaklah cacat hukum. Sebab, pesta demokrasi itu tetap punya landasan konstitusi, yakni Pasal 22E UUD 1945 dan dipayungi oleh UU Nomor 7/2017.
"Oleh karena itu, saya minta KPU tegak lurus pada konstitusi dan undang-undang," ujarnya.
Ketua bidang politik dan pemerintahan PP GP Ansor itu mengingatkan pemerintah bakal dirugikan jika Perppu Pemilu tidak segera diterbitkan.
Hal itu menurut Luqman, dapat memunculkan lagi spekulasi publik bahwa masih terdapat pejabat-pejabat strategis pemerintahan yang berusaha menggagalkan Pemilu 2024.
Terlebih belakangan ini isu penundaan Pemilu 2024 kembali mencuat ke publik akibat pernyataan Ketua MPR RI Bambang Soesatyo.
"Adanya spekulasi publik seperti itu, jelas akan berpengaruh terhadap penurunan kepercayaan rakyat terhadap pemerintah, terutama akan mencederai harkat martabat dan nama baik Presiden Joko Widodo," kata Luqman.
Dia menyatakan bahwa konstitusi memerintahkan agar pemilihan umum harus dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil setiap lima tahun sekali.
Pemilu merupakan sarana konstitusional bagi rakyat untuk menggunakan kedaulatannya membentuk atau mengganti pemerintahan sebagai pelaksana kegiatan negara sehari-hari.
Oleh karena itu, katanya, kewajiban negara menyelenggarakan Pemilu tidak boleh dihambat, apalagi digagalkan oleh siapa pun dan atas nama kepentingan apa pun.
"Siapa pun yang berusaha menghambat, menghalang-halangi dan menggagalkan Pemilu adalah musuh rakyat," ucap Luqman Hakim. (fat/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kamaruddin Simanjuntak Dinilai Menghina Polisi, Arteria Minta Polri Bersikap
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam