Para Bupati Berkumpul Bahas Nasib Honorer dengan MenPAN-RB, Semoga Ada Kabar Baik

Kamis, 22 September 2022 – 19:40 WIB
Sekjen Apkasi Adnan Purichta Ichsan saat memandu dialog bersama kepala daerah lainnya membahas mengenai tenaga honorer di Jakarta. ANTARA/HO-Apkasi

jpnn.com - MAKASSAR - Para kepala daerah berkumpul membahas nasib honorer yang mulai 2023 akan dihapuskan. Mereka difasilitasi oleh Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (Apkasi). 

Menurut Sekretaris Jenderal Apkasi Adnan Purichta Ichsan, rapat koordinasi dengan sejumlah kepala daerah dan kementerian terkait digelar untuk mencari solusi persoalan tenaga honorer setelah terbitnya kebijakan dari pemerintah.

BACA JUGA: Bupati Ini Sebut Ada Sinyal Penghapusan Honorer 2023 Dibatalkan

"Jadi, poin pentingnya yang dibahas adalah terkait persoalan tenaga non-aparatur sipil negara (ASN) atau tenaga honorer di pemerintahan daerah masing-masing," kata dia dalam keterangannya di Makassar, Kamis (22/9).

Adnan yang juga bupati Gowa mengatakan kehadirannya pada pertemuan tersebut untuk mengawal permasalahan tenaga honorer di daerah masing-masing. 

BACA JUGA: Seusai Curhat soal Honorer kepada Menteri Azwar Anas, Pak Bupati Ucap Alhamdulillah

Pertemuan itu untuk menyatukan persepsi dengan kepala daerah lainnya guna mencari solusi terbaik terhadap nasib tenaga honorer pada masa mendatang.

Menurut dia, rakor ini sebagai tempat menjelaskan kepada kementerian mengenai permasalahan di daerah. 

BACA JUGA: Guru Honorer Harus Maksimalkan PPPK 2022, Seleksi Selanjutnya Makin Berat

“Kami berharap Pak Menteri yang dulunya juga ketua Apkasi dan juga pernah menjadi bupati, dapat melihat permasalahan honorer di daerah dengan lebih detail," harapnya.

Adnan pun berharap melalui pertemuan itu bisa memberikan solusi terbaik bagi daerah dan tenaga honorernya.

Dia menambahkan ada beberapa poin yang telah dibahas sejak awal antara Apkasi dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB). 

Pertama, persoalan keterbatasan anggaran yang dimiliki oleh pemda, sehingga perlu disusun rentang gaji tenaga honorer sesuai dengan kemampuan daerah.

Kedua, bagi tenaga honorer yang tidak mampu mengikuti CAT dengan passing grade dan tidak memenuhi syarat menjadi PNS atau PPPK karena kualifikasi pendidikannya yang tidak terpenuhi, sebaiknya dapat diberikan kesempatan sesuai dengan minatnya. Misalnya, membekali pelatihan kewirausahaan atau Kartu Prakerja.

Menurut Menteri PAN-RB Abdullah Azwar Anas, secara aturan penanganan masalah tenaga honorer sudah mulai dijalankan sejak 2005, kemudian berlanjut pada 2012, 2018, 2019, dan 2021.

"Jadi, sebenarnya warning untuk pengangkatan non-ASN ini sudah lama, tetapi ada fakta juga kalau non-ASN ini tidak ada pelayanan-pelayanan kita bisa terganggu di kabupaten dan kota," terangnya.

MenPAN-RB Azwar Anas menjelaskan bahwa saat ini lembaganya sementara mempertimbangkan tiga alternatif penyelesaian tenaga honorer dan terus melakukan koordinasi lintas sektoral, antara lain pada skenario pertama, tenaga honorer diangkat seluruhnya menjadi ASN.

"Hanya saja skenario ini akan menjadi beban yang berat bagi negara dan kompetensi birokrasi kita tentu akan ada problem pada beberapa titik yang ketika saat rekrutmen kualitasnya tidak diperhatikan," jelas Anas yang juga mantan ketua Apkasi.

Adapun skenario kedua, yakni tenaga honorer diberhentikan seluruhnya. 

Sementara, opsi jalan tengah yang ketiga adalah pengangkatan tenaga honorer sesuai dengan prioritas.

Ketiga skenario ini akan didiskusikan bersama Menteri Keuangan Sri Mulyani dan Komisi XI DPR RI. 

"Yang lain bukan tidak prioritas, tetapi diselesaikan secara bertahap," ucap mantan bupati Banyuwangi dua periode itu. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler