Para Hakim Harus Belajar dari Kasus Yamanie

Rabu, 12 Desember 2012 – 11:47 WIB
JAKARTA -- Perbuatan Hakim Agung Ahmad Yamanie kembali mencoreng wajah korps pengadil. Apalagi dia merupakan hakim agung pertama yang dipecat. Anggota Komisi III DPR Aboebakar Alhabsy mengatakan vonis pemecatan Yamanie ini merupakan sebuah pembelajaran bagi hakim-hakim lain.

Menurutnya hal itu menegaskan bahwa era sekarang kondisi peradilan di Indonesia sudah berbeda, dimana sebagai seorang hakim tidak lagi untouchable, tanpa pengawasan ataupun tanpa ancaman sanksi.

Menurutnya saat ini seorang hakim akan selalu diikat dengan kode etik. Bahkan, ada lembaga yang mengawasi yaitu Komisi Yudisial dan ada forum yang mengadili yaitu Majelis Kehormatan Hakim. "Oleh karenanya belajar dari kasus Yamanie ini para hakim harus semakin hati-hati dan mawas diri dalam menjalankan tugasnya," kata Aboebakar Rabu (12/12).

Ia mengatakan putusan ini juga membuktikan KY tidak lagi menjadi macan kertas. "Saya kira ini adalah dampak positif dari penguatan KY yang kita lakukan dengan revisi UU Nomor 22 tahun 2004 tentang KY pada tahun kemarin," katanya.

Dia menilai KY telah berhasil memainkan perannya sebagai lembaga yang menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran dan martabat hakim. "Saya melihat lembaga ini semakin memiliki posisi strategis dalam mendukung reformasi peradilan di Indonesia. Kedepan kita berharap KY dapat terus mengawal perbaikan proses peradilan di negeri ini," ungkapnya.

Menurutnya ini adalah angin segar bagi para pencari keadilan di negeri ini, karena proses peradilan yang berjalan kini dipantau oleh KY. "Yang perlu kita pahami, independensi hakim dalam memutus perkara masih terjaga dengan baik. Posisi KY maupun forum MKH tidak dapat mencampuri atau mengintervensi kemandirian hakim," katanya.

Namun, sambung politisi Partai Keadilan Sejahtera itu bila seorang hakim melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim maka KY akan bertindak.

Seperti diketahui, sidang MKH, Selasa (11/12) memutuskan untuk memecat Yamanie. Putusan itu dibacakan dalam sidang yang dihadiri tujuh majelis hakim MA dan Komisi Yudisial. "Berdasarkan hasil pemeriksaan majelis hakim terlapor Ahmad Yamanie, terbukti bersalah dan majelis menolak pembelaan hakim terlapor," kata Ketua MKH Paulus Effendi Lotulong saat membacakan putusannya di ruang Prof Dr Wiryono Prodjodikoro Gedung MA RI, Selasa (11/12).

Ditambahkannya, Yamanie telah melanggar Surat Keputusan Bersama (SKB) Ketua MA dan Ketua Komisi Yudisial (KY) tentang kode etik dan perilaku hakim. "Atas tindakan tersebut, majelis kehormatan menjatuhkan sanksi berat kepada hakim terlapor berupa pemberhentian dengan tidak hormat," katanya.

Yamanie dianggap bersalah karena memalsukan putusan peninjauan kembali (PK) kasus Hanky Gunawan, terpidana kasus narkotik. Yamanie merupakan salah seorang anggota majelis pemeriksa perkara PK kasus Hanky Gunawan, pemilik pabrik narkoba dan pengedar narkoba jenis ekstasi di Surabaya. (boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pilih Menpora, SBY Harus Utamakan Kemampuan

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler