BOGOR – Para isteri siri bolak-balik ke kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Pemko Bogor memperjelas mekanisme dan prosedur pengajuan akte tersebut, menyusul petunjuk pelaksana (juklak) dan petunjuk teknis (juknis) dari kemendagri yang masih dibahas.
Kabid Pencatatan Sipil Pemko Bogor, C Ari Setyaningsih mengatakan, banyak warga Bogor yang mendatangi kantor menanyakan tata cara atau syarat-syarat pembuatan akta kelahiran anak hasil nikah siri.
Tidak hanya menanyakan, dan banyak dari mereka berharap akta itu segera direalisasikan.
BACA JUGA: Ahok Siap Gantikan Jokowi
“Banyak yang mau membuat, saya bilang apa adanya, mereka berharap secepatnya,” ungkapnya, kemarin.
Menurut Ari, pihaknya selalu berkonsultasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengenai perubahan UU Nomor 23 Tahun 2006 itu. Jawaban selalu sama yaitu, masih dibahas.
“50 persen UU itu kan diubah, salah satunya ya akta kelahiran itu. Sampai saat ini belum ada juklak dan juknisnya,” tambah Ari.
Berbagai persyaratannya seperti, bagaimana mencatat pernikahan siri, bagaimana yang termasuk kategori dapat diakui atau dapat izin dari istri pertama. Hal-hal seperti itu belum jelas.
BACA JUGA: Kampung Deret Angke Terbengkalai
“Karena hal seperti ini kan hal yang riskan, Kemenag pun selalu mewanti-wanti jangan sampai nikah siri meningkat setelah ini. Kepastiannya saya juga kurang tahu, yang jelas saya selalu berkonsultasi langsung dan hal ini masih dirapatkan,”pungkasnya. (cr27 /c)
BACA JUGA: WN Korea Diduga Tewas Over Dosis
BACA ARTIKEL LAINNYA... Bentrokan Taman BMW Nyaris Makan Korban
Redaktur : Tim Redaksi