Para Kepala Daerah Protes Kewenangannya Dipreteli

Kamis, 08 November 2012 – 22:09 WIB
JAKARTA -- Para kepala daerah meminta agar pembahasan Rancangan Undang undang Aparatur Sipil Negara (RUU ASN) oleh DPR dan pemerintah ditunda, sampai ada pengkajian yang lebih mendalam tentang  beberapa hal krusial yang terdapat di dalamnya.

Hal itu terungkap dalam Rapat Koordinasi Asosiasi Pemerintah Daerah dalam Menyikapi RUU ASN, di Sekretariat Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI), Jakarta, Kamis (8/11).

Ketua APKASI, Isran Noor, menegaskan, pihaknya menilai akan terjadi gesekan kepentingan jika RUU ASN tersebut dipaksakan untuk direalisasikan. "Terutama pada bagian wewenang kepala daerah dalam hal menentukan kebutuhan, pengangkatan dan mutasi PNS dialihkan secara penuh kepada Sekretaris Daerah,” ujar Isran Noor.

Dia menegaskan, secara politis yang dipilih oleh rakyat adalah Kepala Daerah (Kada),sehingga yang harus mempertanggungjawabkan, memberikan laporan pada akhir tahun, adalah Kada, bukan Sekda.

"Sehingga jika performance dan kinerja tidak tercapai yang disalahkan adalah kepala daerah bukan Sekda. Oleh karena itu ada kekhawatiran dari kepala daerah jika kewenangan Sekda  itu dimasukan dalam RUU ini,” kata Isran yang juga bupati Kutai Timur, Kalimantan Timur, itu.

Ia memaparkan, penolakan tersebut bukan dikarenakan karena takut kehilangan kewenangan dan kekuasaan. Namun, tegasnya, didasari oleh keinginan untuk tetap menjaga harmonisasi dan jalannya pemerintahan yang satu irama antara pegawai negeri dan para aparatnya.

“Kami memiliki komitmen moral dalam memperkuat dan menyelenggarakan pemerintahan yang baik melalui UU ASN ini, selama tidak menggangu dan menimbulkan permasalahan di daerah,” kata Isran.

Pada rapat yang juga dihadiri juga pengurus Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (Apeksi) ini, Isran Noor mengungkapkan bahwa para kepala daerah secara prinsipil mendukung kehadiran aparatur sipil negara yang berbasis profesionalisme dan kompetensi serta memenuhi kualifikasi dalam menduduki jabatannya.

Hal ini disebabkan Aparatur Sipil Negara diserahi tugas untuk melaksanakan tugas pelayanan publik, tugas pemerintahan dan tugas pembangunan tertentu.

“Kami menghargai, dan menghormati atas inisiatif DPR RI ini, tapi kita juga menginginkan agar hasil dan undang-undang ini dapat bermanfaat untuk banyak pihak tanpa ada pihak yang dirugikan," ungkapnya.

"Jadi, menurut saya tinggal kita pikirkan bagaimana formula yang tepat agar rancangan ini bermanfaat, berguna dan mampu mempertahankan kondisi yang selama ini sudah berjalan harmonis,” tambahnya.

Sedangkan Bupati Bengkulu Utara Imron Rosyadi mengungkapkan bahwa selama ini sistem yang diterapkan sudah berjalan dengan baik dan tidak ada masalah yang berarti. Ia mengungkapkan bahwa rencananya usulan dari hasil Rapat Koordinasi dari Asosiasi Pemerintah Daerah ini akan disampaikan pada Fraksi-fraksi di DPR RI, Ketua Partai Politik, Mendagri, dan Menpan RB.

Seperti diketahui Komisi  II DPR RI saat ini sedang menyusun dan membahas RUU ASN, yang aantara lain isinya memangkas kewenangan kepala daerah sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dan memberikan kewenangan tersebut kepada pejabat karir tertinggi di daerah yakni sekda. (boy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Terbukti Korupsi, Ketua DPRD Jateng Diganjar 2,5 Tahun Bui

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler