Majelis hakim yang diketuai oleh Marsudin Nainggolan menyatakan, Murdoko terbukti melakukan tindak pidana korupsi yaitu menggunakan dana kas APBD Kendal sebesar Rp 4,75 miliar untuk kepentingan pribadi. "Terdakwa bersalah turut serta secara berlanjut melakukan tindak pidana korupsi," ujar Marsudin dalam di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (8/11).
Majelis menguraikan, Murdoko bersama kakaknya yang juga Bupati Kendal, Hendy Boedoro dan Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan Daerah Kendal 2002-2006 Warsa Susilo, melanggar aturan terkait pengelolaan keuangan APBD Kendal. Hendy memerintahkan Warsa memindahkan uang senilai Rp 4,75 miliar secara bertahap ke rekening pribadinya, dengan alasan untuk kepentingan DPRD Jawa Tengah.
Dana Rp 4,75 miliar itu berasal dari dana alokasi umum (DAU) Kabupaten Kendal tahun anggaran 2003 dan dana pinjaman daerah Kendal di Bank Pembangunan Daerah Jateng. Namun, uang itu selanjutnya bukan dipakai Hendy melainkan dipindahkan ke rekening Murdoko untuk kepentingan pribadi.
Namun hakim menganggap Murdoko tidak terbukti sebagai pelaku utama korupsi. Politisi PDI Perjuangan itu dianggap sebagai pelaku yang ikut serta dalam tindak pidana korupsi. Oleh karena itu hukuman yang dijatuhkan lebih rendah dari tuntutan JPU yang mengajukan tuntutan 7,5 tahun penjara.
"Menyatakan terdakwa, tidak terbukti melakukandakwaan primer. Maka terdakwa dibebaskan dalam dakwaan primer pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Pemberantasan Korupsi. Pidana penjara yang diberikan setimpal dengan perbuatannya. Tidak boleh lebih tinggi dari Hendy dan Warsa sebagai pelaku utama," papar majelis.
Hal yang dianggap memberatkan hukuman, karena Murdoko tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Sementara hal yang meringankan, karena Murdoko selalu berlaku sopan selama persidangan, belum pernah dihukum, sudah mengembalikan uang ke negara, telah mengabdi sebagai Ketua DPRD di Jawa Tengah selama 13 tahun dan banyak mendapat penghargaan.
Menanggapi putusan hakim, Murdoko dan pihak penasehat hukumnya mengaku pikir-pikir dulu sebelum memutuskan mengajukan banding atau tidak. "Untuk ini saya pikir-pikir dulu, Yang Mulia," kata Murdoko.
Sebelumnya JPU mendakwa Murdoko secara sah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana di pasal 2 ayat 1 junto pasal 18 Undang-Undang Tipikor, junto pasal 55 KUHP, junto pasal 64 KUHP dalam dakwaan primer. Ia dituntut penjara 7,5 tahun penjara, didenda Rp 250 juta subsider 5 bulan kurungan. Namun, karena tak terbukti sebagian dakwaan, maka vonisnya lebih rendah dari yang dituntut JPU.(flo/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kasus TKI Divonis Mati Ditangani KBRI di Malaysia
Redaktur : Tim Redaksi