Para Korban Indosurya Berharap Dananya Segera Dikembalikan

Minggu, 25 Desember 2022 – 14:04 WIB
M. Ali Nurdin, pengacara yang mewakili 75 nasabah KSP Indosurya dalam kasus investasi bodong yang tengah ditangani Bareskrim Mabes Polri. Foto: dok pribadi for JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Ratusan korban KSP Indosurya merasa kecewa lantaran tidak bisa menemui terdakwa Henry Surya secara langsung di PN Jakarta Barat.

Pasalnya, majelis hakim melaksanakan sidang secara daring.

BACA JUGA: Mak Ganjar Sosialisasikan Program Pencegahan Stunting di Bandung Barat

M. Ali Nurdin Kuasa Hukum ratusan korban KSP Indosurya berharap dana para korban yang diperkirakan lebih dari Rp 350 miliar, segera bisa dikembalikan.

"Kami harap tuntutan jaksa nanti menyita aset itu untuk dikembalikan kepada korban," ujar Ali.

BACA JUGA: Gandeng BTN, Sicepat Ekspres Kembali Hadirkan Program Kepemilikan Rumah untuk Karyawan

Salah satu korban Richard yang didampingi Ali Nurdin menambahkan, pihaknya telah mendengar jaksa telah menyita aset dari Indosurya yang jumlahnya juga mencapai triliunan rupiah.

Menurut Richard, pengembalian dana menjadi harapan ratusan korban itu barangkali juga mewakili ribuan anggota KSP Indosurya di seluruh Indonesia.

BACA JUGA: Sun Life Indonesia Salurkan Bantuan untuk Anak-anak Korban Gempa di Cianjur

Oleh sebab itu, korban sangat menggantungkan nasibnya kepada jaksa dalam persidangan kasus penipuan dan penggelapan KSP Indosurya.

Richard mengungkapkan, jika putusan pengembalian dana atau uang korban tidak terjadi, pihaknya juga masih berharap proses sebelumnya dari penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) bisa dilanjutkan.

Sebab, harapan mereka sudah jelas agar dana bisa dikembalikan kepada masing-masing korban.

“Kami tidak masalah ketika jaksa nanti menuntut hukuman rendah Henry Surya. Cuma bagi korban yang penting dana bisa kembali. Aset sitaannya dikembalikan kepada korban. Itulah harapan kami,” tutur Richard.

Sementara, Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Fadil Zumhana dalam keteraangannya memastikan jaksa melindungi korban Indosurya yang mencapai sekitar 23 ribu orang, dengan kerugian berdasarkan laporan hasil analisis PPATK mencapai Rp 106 triliun.

"Itu sebabnya, jaksa secara sungguh-sungguh menuntut Henry Surya dan berupaya mengembalikan kerugian korban lewat penyitaan aset-aset milik Indosurya," kata Richard.(chi/jpnn)


Redaktur & Reporter : Yessy Artada

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler