Para Menteri di Kabinet Baru Diminta Segera Laporkan Harta ke KPK

Selasa, 29 Oktober 2019 – 22:18 WIB
Presiden Joko Widodo lantik para menteri dan kepala lembaga negara Kabinet Indonesia Maju. Foto: Ricardo/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mendesak para menteri di kabinet baru Joko Widodo - Ma'ruf Amin untuk menyetorkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LKHPN).

Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati Iskak mengimbau kepada para menteri yang belum melaporkan LKHPN untuk segera menyetorkannya.

BACA JUGA: Presiden Jokowi Wajib Tanyakan Pelaporan LHKPN Calon Menteri ke KPK

Menurut aturan, kata Yuyuk, para menteri punya waktu tiga bulan pascadilantik.

"Kami masih menunggu karena memang masih ada waktu tiga bulan sejak dilantik," kaya Yuyuk di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Senin (28/10).

BACA JUGA: Petrus Selestinus: Aneh, KPK Baru Merasa Penting Soal LHKPN

Yuyuk menyatakan, hingga saat ini para menteri belum ada yang melaporkan harta kekayaan kepada KPK. Kecuali, menteri yang dilantik kembali pada periode pertama Presiden Jokowi.

"Yang hari ini terakhir memang belum ada perubahan dari yang sebelumnya. Jadi yang sudah menyerahkan yang ada di kabinet lalu tetap, yang baru belum ada," ungkap Yuyuk. (tan/jpnn)


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler