Para Pekerja Korban KKB tak Mendapat Santunan dari BPJS

Minggu, 09 Desember 2018 – 07:53 WIB
Anggota gabungan TNI-Polri mengevakuasi jenazah korban kebrutalan KKB dari helikopter yang mendarat di Bandara Moses Kilangin, Timika, Kamis (6/12). Foto: Humas Polda Papua for Cepos

jpnn.com, JAKARTA - Sejumlah pekerja PT Istaka Karya tewas dibunuh KKB (Kelompok Kriminal Bersenjata) di Distrik Yigi, Kabupaten Nduga, Papua.

Deputi Direktur Bidang Humas dan Antar Lembaga BPJS Ketenagakerjaan Irvansyah Utoh Banja menyampaikan PT Istaka Karya merupakan perusahaan peserta BPJS Ketenagakerjaan.

BACA JUGA: Saat KKB Melakukan Pembantaian, 4 Pekerja Ini Lari ke Hutan

Namun Proyek Jembatan di Papua yang menjadi pemberitaan ternyata belum didaftarkan di perlindungan jasa konstruksi BPJS Ketenagakerjaan. "Sehingga pekerjanya tidak mempunyai perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan," ungkapnya.

Jika terlindungi dengan program Jaminan sosial Ketenagakerjaan, maka pekerja yang meninggal karena kecelakaan kerja akan mendapatkan manfaat salah satunya santunan sebesar 48x dari upah yang dilaporkan.

BACA JUGA: 5 Pekerja Belum Ditemukan, 3 Orang Diduga Juga Dibunuh KKB

"Jika meninggal bukan karena kecelakaan kerja maka akan mendapatkan santunan sebesar Rp 24juta ditambah beasiswa untuk 1 orang anak," imbuhnya.

Sesuai dengan Peraturan Pemerintah No.44/2015, jika pekerja tidak didaftarkan dalam program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, maka menjadi tanggung jawab perusahaan untuk memberikan jaminan dan santunan jika pekerjanya mengalami risiko pekerjaan termasuk kecelakaan kerja.

BACA JUGA: Korban Kebrutalan KKB Luka Tembak di Dada dan Kepala

"Besarnya jaminan dan santunan harus minimal sama dengan standar yang diberikan oleh BPJS Ketenagakerjaan," jelasnya. (nis)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Begini Kesaksian Korban yang Berhasil Lolos, KKB Biadab!


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler