Para Pekerja Sudah Tahu Ada Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan?

Kamis, 09 September 2021 – 22:47 WIB
Wakil Presiden RI Ma'ruf Amin memberikan sambutan pada acara penyerahan Anugerah Paritrana Tahun 2020 secara virtual dari kediaman resmi wapres di Jakarta, Kamis (9/9/2021). ANTARA/HO-Asdep KIP Setwapres

jpnn.com, JAKARTA - Para pekerja sepertinya perlu tahu bahwa kini ada program 'Jaminan Kehilangan Pekerjaan'.

Menurut Wakil Presiden RI Ma’ruf Amin, program ini ditambahkan sebagai perlindungan baru di program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek).

BACA JUGA: Lihat, Meski Banjir Tetap Lakukan Vaksinasi dengan Perahu

Wapres berharap program Jaminan Kehilangan Pekerjaan dapat melindungi seluruh pekerja di Indonesia.

"Akan segera ditambahkan perlindungan yang lebih lengkap, yaitu Jaminan Kehilangan Pekerjaan."

BACA JUGA: Ayo Cegah Kanker Usus Besar dengan Langkah Sederhana ini

"Kami berharap perlindungan dari negara melalui BPJS Ketenagakerjaan makin lengkap dan dapat melindungi seluruh pekerja di Indonesia dengan baik," ujar Wapres Ma’ruf Amin.

Wapres mengemukakan pandangannya pada penyerahan Paritrana Award 2020 melalui konferensi video dari Jakarta, Kamis (9/9).

BACA JUGA: Guru Honorer Tetap Bertahan Meski Gaji Hanya Rp 60 Ribu/bulan

Menurut wapres, Perlindungan Jaminan Kehilangan Pekerjaan akan melengkapi program perlindungan Jamsostek lainnya.

Yaitu, Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, Jaminan Hari Tua dan Jaminan Pensiun.

Wapres juga mengatakan bahwa perlindungan Jamsostek menjadi hal penting yang dapat diandalkan oleh para pekerja dan buruh pada masa krisis pandemi COVID-19.

"Pada era pandemi COVID-19 ini, perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan menjadi sangat penting dalam meningkatkan rasa aman saat bekerja, serta memberikan kepastian keberlangsungan ekonomi keluarga para pekerja jika terjadi sesuatu yang tidak diinginkan," katanya.

Sementara itu, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan bahwa program Jaminan Kehilangan Pekerjaan mulai berlaku pada tahun 2022.

Program tersebut diharapkan dapat berfungsi sebagai jaring pengaman bagi para pekerja di tengah kondisi yang dinamis, termasuk krisis pandemi COVID-19.

"Manfaat Jaringan Kehilangan Pekerjaan ini tentu menjadi penting sebagai jaring pengaman bagi pekerja atau buruh dalam menghadapi kondisi ketenagakerjaan yang makin dinamis," kata Ida.

Ida mendorong seluruh pemerintah daerah (pemda) untuk meningkatkan kesadaran dalam menjamin pemberian perlindungan sosial Jamsostek kepada seluruh pekerja di daerahnya.

"BPJS Ketenagakerjaan dan pemda harus bersinergi dan berkolaborasi memperluas perlindungan pekerja, mulai dari pegawai non-ASN, pegawai honorer pemda, hingga petugas pelayanan publik," katanya.(Antara/jpnn)

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:


Redaktur & Reporter : Ken Girsang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler