jpnn.com, JAKARTA - Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta merespons keterlibatan pelajar dalam aksi unjuk rasa menolak pengesahan UU Omnibus Law Cipta Kerja beberapa waktu lalu.
Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Nahdiana menegaskan keterlibatan anak-anak (pelajar) dalam aksi itu bukan ranah pihaknya.
Sebab, kata dia, ranah dinas pendidikan hanya memberikan kepastian layanan pendidikan. Artinya, jelas dia melakukan kepastian dengan proses pembelajaran jarak jauh (PJJ).
Dia menegaskan pihaknya hanya memastikan bahwa proses PJJ ini berlangsung terhadap pelajar melalui pengawasan orang tua di rumah
"Tidak ada hak konstitusional anak-anak yang memang itu hak mereka (pelajar). Bukan ranah kami, ranah kami adalah memberikan kepastian layanan pendidikan," ungkap Nahdiana saat berbincang dengan JPNN, Sabtu (17/10) malam.
Lebih lanjut, Nahdiana mengatakan funsi sekolah merupakan fungsi pendidikan dan pembinaan.
Sebab saat ini, anak (pelajar) sedang dengan orang tua di rumah.
"Pada saat ini anak sedang dengan orang tua di rumah. Langkah kami dari dinas pendidikan. Kami harapkan adalah proses pembelajaran anak-anak harus kami pastikan tetap berlangsung," tutur Nadhiana.
Diketahui, aksi unjuk rasa atau demo menolak pengesahan Undang-undang (UU) Omnibus Law Cipta pada 13 Oktober 2020 lalu di DKI Jakarta turut menyita perhatian publik.
Bagaimana tidak, hampir 80 persen yang diamankan polisi dari total 1.377 orang merupakan pelajar.
Mirisnya, 5 orang anak SD berumur 10 tahun juga turut terlibat dalam aksi yang berujung ricuh tersebut.
Meski demikian, polisi tidak memberikan sanksi yang tegas tetapi hanya diamankan. Syaratnya orang tau harus datang menjemput ke Polda Metro Jaya.
Kemudian, membuat surat pernyataan untuk diberikan kepada semua sekolah pelajar itu agar tidak membuat kesalahan yang sama. (mcr3/jpnn)
Redaktur & Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama