jpnn.com, JAKARTA - Polisi masih mengembangkan penyidikan kasus skimming ATM oleh sindikat internasional. Hingga kemarin, polisi mendalami adanya tersangka lain, selain lima orang yang telah digulung.
Kabidhumas Polda Metro Jaya Kombespol Argo Yuwono menuturkan, lima tersangka itu dijerat dengan pasal berlapis.
BACA JUGA: Pelaku Skimming di Indonesia Beli Alat dari Eropa Timur
Di antaranya, pasal yang mengatur pemalsuan, pencurian uang dan data elektronik, serta tindak pidana pencucian uang (TPPU). Berdasar pasal-pasal tersebut, para pelaku terancam mendekam di penjara lebih dari sepuluh tahun.
Kemarin para pelaku yang dibekuk ditunjukkan ke media. Mereka adalah empat WNA dan satu WNI. Yakni, Caitanovici Andrean (CA) asal Rumania, Raul Kalai (RK) asal Rumania, Ionel Robert Lupu (IRL) asal Rumania, Ferenc Hugyec (FH) asal Hungaria, dan Milah Karmilah (MK) asal Bandung, Jawa Barat.
BACA JUGA: Pelaku Skimming Cuma Butuh 10 Menit Pasang Alat di Mesin ATM
Para WNA yang terlibat kasus itu bertandang ke Indonesia dengan menggunakan visa kunjungan. Di antara mereka ada yang memiliki hubungan pertemanan.
FH dan MK adalah sepasang suami istri. Keduanya menikah pada Juli 2017. Sementara itu, CA, RK, dan IRL berstatus teman FH.
BACA JUGA: Milah Karmila Kenal Kelompok Skimming di Tempat Hiburan
Argo mengungkapkan, para tersangka digulung di lokasi yang berbeda. FH dan MK dibekuk di Hotel De Max, Lombok. Keduanya mengaku sedang berlibur.
Kemudian, IRL diamankan di Grand Hotel Serpong, RK di jalan sekitar Bumi Serpong Damai (BSD), dan CA di Perumahan De Park BSD.
Kali pertama polisi menangkap RK pada Kamis pagi (15/3) di jalan kawasan BSD. Setelah menginterogasi, petugas mendapatkan nama-nama lain. Petugas mengantongi nama CA dan IRL.
”Polisi langsung meringkus CA, IRL, FH, dan MK di Kamis itu. Kami mengembangkan hingga menangkap FH dan MK sampai Jumat (16/3),” jelas Argo.
Beberapa barang bukti (barbuk) disita petugas. Di antaranya, 6 kamera pengintai, 1.480 kartu ATM, 19 karet mulut ATM, dan uang Rp 70 juta.
”Para pelaku ini jarang mencairkan uang hasil skimming. Pelaku menyimpan di buku tabungan pribadi dan mata uang virtual bitcoin,” terang Argo.
”Kalau menurut pengakuan MK, pelaku akan mencairkan uang untuk biaya sewa tempat tinggal, makan, hingga keperluan pribadi,” tambah Argo.
Mantan Dirtahti Polda Kaltim itu menyatakan belum menghitung detail jumlah uang selain Rp 70 juta yang disita petugas. Dia menuturkan, pihaknya akan menelusuri jaringan perbankan milik para pelaku.
”Takutnya disimpan juga di luar negeri. Karena itu, kami akan berkoordinasi dengan pihak Interpol untuk mencari tahu indikasi lokasi penyimpanan uang di luar negeri,” ujarnya.
Dalam beraksi, para pelaku ternyata tidak hanya membidik bank-bank Indonesia. Namun, para pelaku juga mengeruk dana dari bank-bank luar Indonesia.
Argo mengungkapkan, ada 64 bank yang menjadi korban dari ulah para tersangka. Di antaranya, 5 bank di Australia, 8 bank Jerman, dan 6 bank Amerika Serikat.
Lantas, berapa bank yang menjadi korban para pelaku? Argo menyampaikan, ada 13 bank di Indonesia yang menjadi korban.
Namun, polisi perwira menengah itu enggan menyebutkan secara detail. ”Itu masuk materi penyidikan. Tidak bisa dipaparkan,” tutur mantan Kapolres Nunukan, Kaltim, tersebut. (ken/rin/far/sam/c10/kim)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Sindikat Skimming Larikan Uang Curian ke Bitcoin
Redaktur & Reporter : Soetomo