Para Pelamar CPNS Jangan Terburu-buru Mendaftar

Senin, 11 September 2017 – 14:51 WIB
Tes CPNS. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Para pelamar CPNS 2017 tahap dua diingatkan lagi untuk tidak terburu-buru melakukan pendaftaran.

Pasalnya, waktu pendaftaran yang disiapkan panitia seleksi nasional (Panselnas) cukup lama, yakni dua pekan.

BACA JUGA: Pendaftaran CPNS Online Hari Pertama, Server Aman

"Saya rasa, banyak yang sudah mempelajari formasi yang disiapkan 61 instansi pusat dan daerah. Jadi hari ini sampai 25 September mendatang khusus mendaftar," kata Karo Hukum Komunikasi Informasi Publik (HKIP) Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) Herman Suryatman di Jakarta, Senin (11/9).

Mengingat pendaftaran dilakukan online dan hanya sekali, Herman mewanti-wanti pelamar untuk lebih cermat dan teliti sebelum menentukan jabatan apa dan instansi mana yang akan dilamar.

BACA JUGA: Pastikan NIK Valid sebelum Lakukan Pendaftaran CPNS

Berbagai pertimbangan harus dikedepankan, mulai dari minat hingga peluang untuk bisa lolos.

"Ingat harus teliti serta tidak tergesa gesa dalam mendaftar. Sebab satu pelamar hanya diperbolehkan melakukan satu kali pendaftaran pada satu jabatan di satu kementerian dan lembaga," tegasnya.

BACA JUGA: Pendaftaran CPNS Dimulai Besok, Server BKN Siap

Sebagai contoh, pelamar yang mendaftar di Kementerian Keuangan, pada jabatan Analis Hukum dan jenis formasi Cumlaude, tidak boleh mendaftar lagi pada Kementerian Pemuda dan Olahraga pada jabatan Analis Keolahragaan dan formasi umum.

Herman mengimbau masyarakat agar mendaftar pada K/L sesuai minat dan kualifikasi, untuk itu harus dipersiapkan berkas berkas sesuai dengan ketentuan masing masing K/L.

Karena memang setiap K/L menetapkan persyaratan yang berbeda-beda, untuk itu pelamar diminta membaca dengan teliti dan mencermati seluruh keterangan baik syarat, jadwal pedaftaran, serta mekanisme pendaftaran dimasing masing instansi. (esy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Besok Pendaftaran CPNS 60 Instansi, Begini Prosedurnya


Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler