jpnn.com, JAKARTA - Relawan Jaringan Warga (Jawara) mendesak Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk konsisten menepati janji politiknya. Satu di antaranya dengan mencabut izin reklamasi kawasan Taman Impian Jaya Ancol.
Koordinator Jawara Sanny A. Irsan menyebut izin reklamasi untuk kawasan Ancol telah meruntuhkan kepercayaan para pendukung Anies pada masa Pilkada 2017.
BACA JUGA: Ubaid: Pak Anies Baswedan, Buka Telingamu, Dengarkan Orang Tua Murid
Salah satu alasan Jawara memilih Anies bersama Sandiaga Uno untuk memimpin Jakarta yakni keberanian menghentikan reklamasi.
"Pada saat itu kami memilih satu pasang dari tiga pasang, yakni Anies-Sandi, karena mereka mengusung salah satu janji (poin 4, menghentikan reklamasi) dari 23 janji kampanye," kata Sanny saat mengunjungi kawasan Taman Impian Jaya Ancol, Minggu (5/7).
BACA JUGA: 5 Berita Terpopuler: Jokowi Diminta Tiru Bu Risma, Ini Nama Menteri yang Perlu Diganti, Kami Kejar!
Sanny mengaku terus mendukung dan mengidolakan Anies sebagai Gubernur DKI Jakarta terpilih.
Namun, kepercayaan itu runtuh setelah keluarnya Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 237 tahun 2020 yang diteken pada 24 Februari lalu.
BACA JUGA: 5 Berita Terpopuler: Anies Terpental, Minta Azan tak Pakai Pengeras Suara, Kadrun Kena Batunya
Surat tersebut terkait pemberian izin perluasan kawasan rekreasi Dunia Fantasi (Dufan) seluas 35 hektare dan Taman Impian Jaya Ancol seluas 120 hektare.
"Kenyataannya pada tanggal 24 Februari 2020, Anies mengizinkan reklamasi Ancol. Menurut kami ini Pak Anies sudah menyalahi janji kampanyenya," ucap Sanny.
Sanny pun berharap Anies mencabut Kepgub terkait izin reklamasi Taman Impian Jaya Ancol dalam waktu dekat. Dengan begitu, Anies bisa tetap mempertahankan janji politik soal reklamasi.
"Ini tinggal political will daripada Anies. Apakah dia mau mencabut Kepgub itu atau tidak," jelas Sanny.
Diberitakan sebelumnya, Anies Baswedan menerbitkan izin reklamasi perluasan kawasan Taman Impian Jaya Ancol seluas lebih kurang 155 hektare lewat Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 237 Tahun 2020 yang diteken pada 24 Februari lalu.
Dalam Kepgub tersebut, disebutkan bahwa reklamasi dilakukan untuk memperluas kawasan rekreasi Dunia Fantasi (Dufan) seluas lebih kurang 35 hektare dan kawasan rekreasi Taman Impian Jaya Ancol seluas lebih kurang 120 hektare. (mg10/jpnn)
Redaktur & Reporter : Aristo Setiawan