jpnn.com, JAKARTA - Beragam penolakan muncul setelah kebijakan larangan penggunaan kantong plastik yang akan diterapkan sejumlah pemerintah daerah, salah satunya di DKI Jakarta.
Kebijakan ini dinilai memberatkan masyarakat, serta melanggar aturan hukum yang lebih tinggi, yaitu KUHPerdata.
BACA JUGA: Denda Rp 38,7 Juta Bagi Pengguna Kantong Plastik
Pengamat Kebijakan Publik dari Universitas Trisakti Trubus Rahadiansyah mengatakan, pemerintah pusat dan daerah telah keliru karena melarang kantong plastik atau sedotan plastik, dengan alasan mengurangi sampah plastik.
Seharusnya, kata dia, manajemen pengelolaan sampah plastik yang diperbaiki. Apalagi, saat ini belum ada yang bisa menemukan pengganti kantong plastik sebagai alat membawa belanjaan.
BACA JUGA: Mulai 2019, Penggunaan Kantong Plastik Dilarang
“Pelarangan kantong plastik adalah kebijakan instan yang tak solutif. Penggunaan kantong yang ramah lingkungan itukan sampai hari ini belum ada penjelasan,” ujar dia, Kamis (3/2).
Menurutnya, kendala utama yang dihadapi saat ini mengubah perilaku kebiasaan penggunaan kantong plastik di masyarakat.
BACA JUGA: Ayolah, Mulai Tinggalkan Kantong Plastik
Utamanya, bagi pedagang pasar, untuk itu tanggung jawab pemerintah adalah memberikan pemahaman yang konsisten dan tepat sasaran.
"Kebijakan publik itu harusnya memberikan solusi bukan membebankan masyarakat. Kalau pedagang menengah bawah diberikan sanksi berat denda sampai Rp 25 juta kan menjadi pertanyaan layak tidaknya,” sebut dia.
Dia menambahkan, pengenaan sanksi denda kepada toko ritel juga melanggar KUHPerdata, yang posisinya lebih tinggi dibanding perda.
Dalam aturan hukum praktik jual-beli pada Pasal 612 dan Pasal 1320 KUHPerdata menjadi kewajiban toko modern atau ritel dalam melayani pembelinya harus dengan penyerahan barang secara lengkap bersama kantong belanja karena konsumen telah membayar barang berikut biaya kantong belanjanya.
Di sisi lain, menurutnya, solusi untuk pedagang harus konkret. Misalnya saja, pedagang pasar yang setiap harinya bergantung pada penggunaan kantong plastik harus jelas pengganti plastik itu.
"Kebijakan ini jangan sampai justru memberikan beban baru bagi masyarakat," tegasnya. (cuy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Mulai April 2019 Dilarang Gunakan Kantong Plastik
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan