Para Penyebar Spanduk SARA Wajib Baca Ini

Rabu, 15 Maret 2017 – 17:08 WIB
Kadiv Humas Polri Irjen Boy Rafli. Foto: dok/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Kadiv Humas Polri Irjen Boy Rafli mengimbau masyarakat agar tidak memasang spanduk SARA jelang pencoblosan Gubernur DKI Jakarta putaran kedua.

Menurutnya, pemasangan spanduk merupakan tindakan kriminal yang bisa berujung penjara.

BACA JUGA: Polri Sebut Pelaku Penyebar Spanduk SARA Itu adalah...

"Kami terus melakukan imbauan kepada masyarakat untuk tidak memanfaatkan model-model spanduk yang bernuansa kebencian, permusuhan terhadap golongan, tentu saja rawan menimbulkan konflik di tengah masyarakat," kata dia di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (15/3)

Dia menambahkan, pemasangan spanduk SARA jelang putaran kedua, bisa dijerat dengan UU Pemilu. Kemudian, jika terekspos ke media sosial, pelaku bisa dijerat dengan UU ITE.

BACA JUGA: Mega: Saya Sedih Sekarang, Ada Ibu-ibu yang Bilang...

"Jadi itu berpotensi menimbulkan perpecahan, menggangu agenda pilkada berkaitan hak politik warga negara yang sama di muka hukum," tambahnya. (Mg4/jpnn)

BACA JUGA: Megawati Ajak Warga DKI Tak Pilih Orang Baru di Pilkada

BACA ARTIKEL LAINNYA... Bu Mega Sambangi Rumah Lembang, Ini Pidatonya


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler