Para Perawat Ingin Kejelasan Status, Gaji Harusnya Sesuai UMK

Minggu, 26 Mei 2019 – 18:42 WIB
Perawat PTT. Foto: JPNN

jpnn.com, GRESIK - Para perawat pondok kesehatan desa (ponkesdes) meminta perhatian Pemkab Gresik, Jatim.

Pemkab diharapkan segera menindaklanjuti imbauan gubernur Jawa Timur.

BACA JUGA: Sejumlah Negara Butuh Tenaga Perawat dari Indonesia

Surat bernomor 800/5656/102.1/2019 dari gubernur tersebut berisi imbauan agar pemkab mengapresiasi pengabdian perawat ponkesdes. Kebutuhan masih dihitung.

Humas Perawat Ponkesdes Gresik Novi Juarita menyebutkan, jumlah perawat ponkesdes di Gresik 250 orang.

BACA JUGA: Perawat Ditemukan Tewas di RS Cikarang, Dugaan Sementara Overdosis

BACA JUGA : Pelamar CPNS 2018 Terbanyak Daftar Guru dan Perawat

 

BACA JUGA: Perawat Ditemukan tak Bernyawa di RS Cikarang

Yaitu, 225 perawat ponkesdes di bawah naungan provinsi dan 25 perawat murni milik pemerintah daerah.

Selama ini perawat ponkesdes hanya mengandalkan gaji dari provinsi. Nilainya Rp 1.450.000.

Pemkab diimbau memberikan upah minimal setara UMK. Bantuan dari provinsi Rp 1,45 juta itu.

''Ada juga imbauan agar mengupayakan tunjangan kesejahteraan berupa jaminan kesehatan dan ketenagakerjaan,'' ujarnya.

BACA JUGA : Wow, Gaji Perawat Indonesia di Jepang Capai Rp 35 Juta

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Gresik Nadlif mengaku sudah menerima imbauan tersebut. Namun, BKD belum memutuskan kebijakan.

Sebab, jumlah kebutuhan anggaran harus dihitung lebih dulu. ''Dari Rp 1,45 juta menjadi UMK Gresik yang Rp 3,8 juta kan naik banyak. Ini perlu dihitung dulu,'' katanya.

BACA JUGA : Di Luar Negeri Perawat Digaji Rp 30 Juta, di Indonesia?

Terkait status, dia mengaku telah mendapatkan perintah dari bupati. Yakni, pegawai di lingkup Pemkab Gresik direncanakan diisi PNS maupun PPPK.

''Ini sedang diusulkan ke pusat agar CPNS dan PPPK yang diangkat berasal dari tenaga honorer,'' tuturnya. (son/c13/roz/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Jelang Debat Cawapres, Ini Permintaan Perawat


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler