Para Perempuan yang Meraung-raung di Atas Lahan KEK Mandalika

Senin, 11 Januari 2021 – 23:00 WIB
Warga melakukan perlawanan di lokasi land clearing di lahan KEK Mandalika, Minggu (10/1). Foto: M HAERUDDIN/RADAR LOMBOK

jpnn.com, LOMBOK TENGAH - Warga yang mengeklaim pemilik lahan di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Mandalika Nusa Tenggara Barat, memberika perlawanan saat petugas melakukan eksekusi tahap tiga, Minggu (10/1).

Dalam eksekusi lahan seluas 3,4 hektare itu, perlawanan datang dari keluarga Sibawaih.

BACA JUGA: Polri Pastikan Kawal Pembangunan Sirkuit Berpanorama Terbaik Dunia di Mandalika

Menurut keluarga Sibawaih, eksekusi tahap tiga itu cacat prosedur.

Selain tidak melalui pengadilan, eksekusi di atas lahan tikungan 8 dan 9 Jalan Kawan Khusus (JKK) Mandalika itu juga dinilai tidak mengindahkan rekomendasi Komnas HAM.

BACA JUGA: Sambut MotoGP Mandalika, Pemerintah Bedah 900 Rumah Warga jadi Homestay

Radar Lombok melaporkan, dari awal eksekusi itu akan dilakukan, sejumlah perempuan dari keluarga Sibawaih sudah berteriak histeris.

Mereka beberapa kali harus ditenangkan polisi wanita yang berjaga, baik berseragam maupun berpakaian sipil.

BACA JUGA: Komisi III Apresiasi Cara Irjen Iqbal Tuntaskan Masalah KEK Mandalika

Upaya Polwan tidak membuahkan hasil. Para perempuan dari keluarga Sibawaih tetap berteriak sambil melontarkan kata-kata perlawanan.

Di tengah perlawanan para pengeklaim itu, semangat aparat yang mengamankan jalannya eksekusi juga tak kendur.

Tangisan dan jeritan para pengeklaim itu juga tak meredakan suara mesin alat berat yang menderu dioperasikan.

Roda besi eksavator dan bulldozer terus bergiling-giling di atas lahan warga. Bucket alat berat dengan menggerayangi tanah di dekat rumah warga.

Hanya berselang beberapa menit saja, gundukan-gundukan tanah itu sudah rata dengan alat berat.

Para pengeklaim tak bisa berbuat banyak. Mereka hanya meraung melihat lahan mereka digusur di depan mata.

Melihat ratapan tangis keluarganya, Sibawaih sangat menyesalkan kejadian itu.

Dalam penilaiannya, aparat telah sewenang-wenang mengeksekusi lahan mereka.

Aparat mengeksekusi lahan yang salah, karena bukan lahan mereka yang seharusnya dieksekusi.

"Kami tetap menghormati proses hukum, tetapi mereka salah eksekusi lahan," kata Sibawaih.

Sibawaih mengatakan, seharusnya PT Indonesia Tourism Development Corporation (ITDC) bisa menunjukkan batas lahan yang akan dieksekusi.

Bukan kemudian mengeksekusi sembarangan tanpa konfirmasi menunjukkan batas lahan.

“Kalau saja pihak ITDC menunjukkan kami batas lahan yang sah, maka saya akan terima lahan ini dieksekusi. Namun ini proses eksekusi yang salah, lahannya salah. Kami sangat kecewa," ujar Sibawaih.

Dalam persoalan ini, Sibawaih berharap Presiden Joko Widodo untuk mendengarkan keluhan masyarakat kecil yang tertindas akibat dari pembangunan sirkuit MotoGP itu.

Proses eksekusi lahan ini diharapkan untuk dihentikan sementara sebelum adanya penyelesaian lahan.

“Kami akan melaporkan juga permasalahan kesewenang-wenangan yang dilakukan dalam proses land clearing ini,” katanya.

Ketua Tim Taktis Teknis Penyelesaian Sirkuit Mandalika, Kombes Awan Hariono menerangkan, proses land clearing tahap tiga ini dilakukan setelah sebelumnya proses land clearing tahap satu dan dua dituntaskan.

Prosesnya sudah dilakukan dengan aman dan lancar serta kondusif. Pembersihan lahan tahap tiga ini masih merupakan lahan klaim yang dilakukan warga.

“Setelah tuntas land clearing Sibawaih ini, maka kegiatan berlanjut untuk tanah enklave yang sudah dikonsinyasi. Jadi kegiatan land clearing akan running terus, mengingat jadwal pelaksanaan pembangunan infrastruktur tidak bisa ditunda lagi,” ungkap Awan seperti dikutip dari Radar Lombok.

Di satu sisi, jadwal pelaksanaan ajang MotoGP sudah dekat.

Konon Februari nanti akan dilakukan pengecekan dari Dorna selaku penyelenggara MotoGP.

Sebelum pembersihan lahan ini, pihaknya juga sudah mengidentifikasi dan mengklarifikasi permasalahan di masyarakat.

Termasuk objek lahan yang akan dibersihkan ini.

“Ada empat objek gugatan keperdataan. Jadi ada gugatan nomor 59, 88, 26, dan nomor 68. Gugatan tersebut dimenangkan pihak lawan dari pemilik objek tanah, yakni orang tua dari Sibawaih atas nama Amaq Semin dan keempat gugatan ini sudah inkrah,” tegasnya.

Dalam kesempatan itu, Awan juga membantah apa yang disampaikan Sibawaih bahwa lahan yang dibersihkan salah objek. Karena objek eksekusi ini sudah diidentifikasi dan diukur ulang bersama seluruh tim dengan melibatkan BPN.

Hasilnya sudah sesuai dengan putusan-putusan keperdataan. “Jadi alas hak dari ITDC lebih kuat dan luas lahan yang kami bersihkan ada sekitar 3,4 hektare. Untuk saat ini kami belum menyentuh bangunan karena kami prioritaskan ke jalur yang superprioritas yakni lintasan utama. Namun ke depan kami tetap mengeksekusi bangunan di atas lahan ini,’’ tegasnya.

Awan menambahkan, ITDC bersama Forkopimda NTB melakukan berbagai upaya menyelesaikan berbagai persoalan untuk percepatan pembangunan KEK Mandalika.

Satu per satu keberatan warga yang disertai rekomendasi Komnas HAM ditindaklanjuti sebagai bentuk keseriusan dalam upaya penyelesaian.

“Kami tidak hanya berdialog, tetapi juga melakukan beragam fasilitasi sesuai yang diinginkan warga,” katanya.

Dia menyampaikan, atas berbagai reaksi warga, tim tetap memprioritaskan edukasi kepada warga agar memiliki pemahaman atas lahan yang diadukan dan untuk proses pembangunan KEK Mandalika yang menjadi destinasi prioritas berjalan lancar sesuai target pemerintah.

Termasuk terhadap pihak Sibawaih ahli waris Amaq Semin yang masih mengeklaim dan menduduki lahan HPL 73 ITDC.

Mengenai keinginan pihak Sibawaih untuk melakukan proses ukur ulang, sudah pernah dilaksanakan oleh BPN.

"Bahkan, Sibawaih selaku ahli waris menunjukkan langsung batas-batas lahan yang diklaim. Proses ini disaksikan langsung oleh perwakilan Komnas HAM. Dari hasil rekonstruksi tata batas ini, tidak ditemukan perbedaan luas lahan ataupun lahan sisa yang belum dibebaskan, seperti yang selama ini diklaim pihak Sibawaih. Jadi jika masih ada keberatan objek perdata, dipersilakan untuk diteruskan ke pengadilan sebagai upaya hukum selanjutnya," kata Awan.

Vice President Corporate Legal and GCG ITDC, Yudhistira Setiawan menambahkan, pihaknya akan terus membangun sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan.

ITDC tidak ingin menunggu lagi mengingat pihak Dorna akan datang Februari untuk mengecek seluruh kesiapan di lapangan.

“Proses pembangunan di sirkuit ini akan terus berjalan, tetapi kami juga mempersilakan pihak Sibawaih dan kuasa hukumnya untuk melakukan upaya hukum litigasi yaitu mengajukan gugatan melalui pengadilan. Jalur litigasi ini juga sesuai dengan rekomendasi Komnas HAM, ketika proses nonlitigasi tidak mencapai titik temu," katanya. (met)


Redaktur & Reporter : Adek

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler