Penuhi Panggilan Bareskrim, Saka Tatal Beri Kesaksian Pembunuhan Vina Cirebon

Selasa, 13 Agustus 2024 – 13:40 WIB
Mantan terpidana Saka Tatal (tengah) bersama kuasa hukumnya berbicara dengan awak media di Gedung Awaloedin Djamin Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (13/8/2024). ANTARA/Nadia Putri Rahmani

jpnn.com, JAKARTA - Mantan terpidana Saka Tatal memenuhi panggilan Bareskrim Polri.

Saka diperiksa untuk memberikan kesaksian atas laporan dugaan kesaksian palsu dua saksi kunci Aep dan Dede dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon, Jawa Barat.

BACA JUGA: Pengacara Saka Tatal: Pegi yang Ditangkap Berbeda Dengan 3 Foto Diperlihatkan Polisi

Tiba di Gedung Awaloedin Djamin Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa, Saka Tatal tiba pada pukul 11.55 WIB dengan didampingi tiga kuasa hukumnya, yakni Titin Prilianti, Farhat Abbas, dan Krisna Murti, serta seorang anggota Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

“Insyaallah Saka siap memberi keterangan sebenar-benarnya dan tidak akan ada lagi yang ditutup-tutupi. Jadi, Insyaallah Saka siap,” kata Saka di hadapan awak media.

BACA JUGA: Saka Tatal Lakukan Sumpah Pocong, Farhat Abbas: Rudiana Tidak Berani

Dia menyebut akan menyampaikan beberapa kesaksian, salah satunya bahwa dirinya tidak berada di lokasi kejadian dan juga sama sekali tidak mengenal Aep dan Dede.

Sementara itu, kuasa hukum Saka, Krisna Murti mengatakan bahwa pihaknya telah memerintahkan Saka untuk kooperatif dalam menjawab pertanyaan penyidik dan membuka peristiwa pembunuhan yang terjadi pada tahun 2016.

BACA JUGA: Fakta Baru Kasus Video Porno Audrey Davis, Pemeran Pria dan Lokasi

“Karena keterangan Aep dan Dede itu kita lihat bahwa dia pun juga tidak menyaksikan kasus pembunuhan dan pemerkosaan (terhadap korban Vina). Jadi, dari keterangan Dede ini mengakibatkan tujuh terpidana dihukum seumur hidup dan Saka Tatal dihukum delapan tahun penjara,” ucapnya.

Kuasa hukum Saka Tatal lainnya, Titin Aprilianti dan Farhat Abbas, mengatakan bahwa pihak kuasa hukum sudah membawa sejumlah barang bukti dalam satu tas koper.

Barang bukti terbukti tersebut, di antaranya adalah berkas-berkas terkait kasus tersebut dari tahun 2016 dan bukti percakapan antara korban Vina dan temannya, Widya, sebelum kematian Vina.

Titin mengatakan sejumlah barang bukti yang dibawa untuk memperkuat argumen bahwa kliennya tidak terlibat dalam kasus tersebut. (antara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Info Terbaru dari Polisi soal Kasus Video Porno Mirip Anak Figur Publik


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler