BENGKONG--Praktisi Hukum, Bambang Yulianto mengatakan pencurian listrik bisa langsung diproses pihak kepolisian neski PT PLN Batam sebagai korban belum melaporkannya.
"Karena pencurian merupakan tindakan kriminal murni, bukan delik aduan. Polisi minimal mempunyai dua alat bukti, pelaku bisa dipenjarakan," ungkap Bambang di Bengkong, Selasa (11/6).
Menurut dia, sikap menunggu laporan pada kasus tindakan kriminal murni merupakan tindakan salah."Pembunuhan misalnya, apakah polisi menunggu dulu pelapor?. Tentunya tidak, kalau menunggu dulu pelapor, seperti apa pengakan hukum di negara kita ini," ujarnya.
Takutnya, kata Bambang, pencuri menjadi korban dari oknum pegawai PLN yang ikut serta dalam perbuatan pidana itu. "Karena disebut ada oknum PLN yang membantu. Kalau dibantu oknum, pencuri justru menjadi korban," lanjutnya.
Untuk itu, Bambang meminta kepolisian menindak tanpa harus menunggu laporan. Kecuali kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), atapun kasus delik aduan lainnya."Baru menunggu laporan,"ungkapnya lagi.
Disinggung menganai hal tersebut, Kapolsek Bengkong Iptu Hadi Sucipto mengatakan jika wilayahnya tidak menangani hal tersebut."Kalupun dilaporkan, biasanya Polres yang menanganinya. Karena Polres mempunyai penyidik ahli tentang hal ini, sedang kita tidak punga,"kilahnya.
Menurut perwira dua balok di pundaknya ini mengatakan, berdasarkan pengalaman, pencurian listrik biasanya menunggu laporan korban. Agar dibacaraka diantara PLN dan konsumen, dibayarkan kerugiannya.
"Biasanya seperti itu,"ungkapnya lagi.Namun untuk lebih lengkapnya, Hadi meenyarankan untuk mengkonfirmasi ke Polresta Barelang.
Namun Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Ponco enggan dimintai keterangan, Akpol angkatan tahun 1999 ini memilih bungkam. Telpon maupun pesan singkat tidak dihiraukan perwira satu mawar di pundaknya ini.
Akibat pemutusan PLN, warga rumah liar (Ruli) Seraya Atas tidak menikmati lagi penerangan lampu, menonton TV, kipas angin, maupun AC."Tadi malam kita hanya menggunakan lilin,"ujar Eka Warga Ruli Seraya Atas, kemarin.
Mereka kepanasan, tidak ada hiburan, serta gelap gulita di malam hari."Kami kecewa dengan Iskandar dan PLN,"ujarnya.
Menurutnya, warga ruli Seraya Atas di tawarin pemasangan instalasi listrik oleh Lis."Biaya pemasangan Rp700 ribu, bulanannya Rp200 ribu,"ujarnya lagi
Lis menjamin listrik yang akan dialirkan kepada warga itu aman. "Katanya dijamin tidak ada pemutusan,"lanjut Yuliana, warga ruli lainnya Namun kenyataannya, PLN memutuskan aliran, karena Iskandar mencuri listrik selama satu tahun."Jelas kami kecewa, tiap bulan bayar, namun diputus juga,"pungkasnya lagi.(hgt)
"Karena pencurian merupakan tindakan kriminal murni, bukan delik aduan. Polisi minimal mempunyai dua alat bukti, pelaku bisa dipenjarakan," ungkap Bambang di Bengkong, Selasa (11/6).
Menurut dia, sikap menunggu laporan pada kasus tindakan kriminal murni merupakan tindakan salah."Pembunuhan misalnya, apakah polisi menunggu dulu pelapor?. Tentunya tidak, kalau menunggu dulu pelapor, seperti apa pengakan hukum di negara kita ini," ujarnya.
Takutnya, kata Bambang, pencuri menjadi korban dari oknum pegawai PLN yang ikut serta dalam perbuatan pidana itu. "Karena disebut ada oknum PLN yang membantu. Kalau dibantu oknum, pencuri justru menjadi korban," lanjutnya.
Untuk itu, Bambang meminta kepolisian menindak tanpa harus menunggu laporan. Kecuali kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), atapun kasus delik aduan lainnya."Baru menunggu laporan,"ungkapnya lagi.
Disinggung menganai hal tersebut, Kapolsek Bengkong Iptu Hadi Sucipto mengatakan jika wilayahnya tidak menangani hal tersebut."Kalupun dilaporkan, biasanya Polres yang menanganinya. Karena Polres mempunyai penyidik ahli tentang hal ini, sedang kita tidak punga,"kilahnya.
Menurut perwira dua balok di pundaknya ini mengatakan, berdasarkan pengalaman, pencurian listrik biasanya menunggu laporan korban. Agar dibacaraka diantara PLN dan konsumen, dibayarkan kerugiannya.
"Biasanya seperti itu,"ungkapnya lagi.Namun untuk lebih lengkapnya, Hadi meenyarankan untuk mengkonfirmasi ke Polresta Barelang.
Namun Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Ponco enggan dimintai keterangan, Akpol angkatan tahun 1999 ini memilih bungkam. Telpon maupun pesan singkat tidak dihiraukan perwira satu mawar di pundaknya ini.
Akibat pemutusan PLN, warga rumah liar (Ruli) Seraya Atas tidak menikmati lagi penerangan lampu, menonton TV, kipas angin, maupun AC."Tadi malam kita hanya menggunakan lilin,"ujar Eka Warga Ruli Seraya Atas, kemarin.
Mereka kepanasan, tidak ada hiburan, serta gelap gulita di malam hari."Kami kecewa dengan Iskandar dan PLN,"ujarnya.
Menurutnya, warga ruli Seraya Atas di tawarin pemasangan instalasi listrik oleh Lis."Biaya pemasangan Rp700 ribu, bulanannya Rp200 ribu,"ujarnya lagi
Lis menjamin listrik yang akan dialirkan kepada warga itu aman. "Katanya dijamin tidak ada pemutusan,"lanjut Yuliana, warga ruli lainnya Namun kenyataannya, PLN memutuskan aliran, karena Iskandar mencuri listrik selama satu tahun."Jelas kami kecewa, tiap bulan bayar, namun diputus juga,"pungkasnya lagi.(hgt)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Insentif Pegawai Naik Tahun Depan
Redaktur : Tim Redaksi