Parade Nusantara Lakukan Perbaikan Gugatan Uji Materi UU Desa

Rabu, 12 Agustus 2020 – 23:55 WIB
Puluhan kepala desa (kades) dari berbagai wilayah Indonesia yang tergabung dalam Persatuan Rakyat Desa (Parade) Nusantara, Rabu (12/8/2020), berkumpul di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat. Foto: Parade Nusantara

jpnn.com, JAKARTA - Puluhan kepala desa (kades) dari berbagai wilayah Indonesia yang tergabung dalam Persatuan Rakyat Desa (Parade) Nusantara, hari ini, Rabu (12/8/2020), berkumpul di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat.

Para kepala desa dan beberapa orang Badan Permusyawaratan Desa (BPD), berkumpul untuk memperjuangkan revisi Undang-Undang Nomor 2 tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020.

BACA JUGA: Akhmad Muqowam Nilai UU 2 Tahun 2020 Abaikan Masyarakat Desa

Kebetulan, hari ini ada agenda sidang kedua uji materiil (judicial) review UU 2/2020, dengan agenda perbaikan gugatan.

Dalam perbaikan yang disampaikan kepada mahkamah, Parade Nusantara menambahkan jumlah pemohon uji materiil dari awalnya dua orang menjadi 27 orang.

BACA JUGA: Gegara UU Corona, Kemendes PDTT Terancam Tidak Berhak Mengelola Dana Desa

Pemohon terdiri dari 21 orang kades dan enam orang Badan Permusyawaratan Desa (BPD), dari berbagai wilayah provinsi dan kabupaten di seluruh Indonesia.

“Pemohon gugatan bertambah dari dua orang menjadi 27 orang. Sebanyak 21 kades dan 6 BPD dari unsur keterwakilan provinsi dan kabupaten. Mulai dari Provinsi Sumatera sampai Provinsi Papua, mewakili ujung timur Indonesia," ucap Sekjen Parade Nusantara, Dimyati Dahlan, Rabu (12/8/2020), di depan Gedung MK.

BACA JUGA: Budiman Sudjatmiko: Dana Desa Bisa untuk Mengembangkan Pendidikan

Di samping itu, lanjut Dimyati, sebagai bentuk dukungan untuk perjuangkan Dana Desa di MK, para kades juga mengirimkan Surat Keputusan (SK) Kades mau pun BPD ke Pengurus Parade Nusantara.

"Ratusan SK dikirimkan ke Parade Nusantara yang ingin menjadi Pemohon di MK. Semua kami tampung dan kami jelaskan bahwa tidak bisa semua dimasukkan. Cukup unsur keterwakilan wilayah di Indonesia 27 orang ini, bisa menguatkan gugatan ke MK," jelasnya.

Selain penambahan pemohon di MK, Parade Nusantara melalui tim kuasa hukumnya juga mempertajam gugatan sesuai arahan mahkamah yang disampaikan pada sidang pertama.

"Gugatan kami pertajam dan perjelas sesuai arahan MK, termasuk kewajiban Pemerintah memberikan Dana Desa 10 persen dana transfer dari APBN sebagaimana amanat Pasal 72 UU Desa ayat (2) yang telah dihilangkan dengan UU 2 tahun 2020 tentang Covid-19," tegasnya.

Nantinya, kata Dimyati, perwakilan kepala desa, perangkat desa, BPD dan Rakyat Desa akan terus mengawal jalannya sidang langsung di Gedung MK.

"Tetapi, karena ada pandemi Covid-19, maka kami hanya minta perwakilan dari tiap provinsi dan kabupaten saja yang datang mengawal jalannya sidang di MK," imbuhnya.

Lebih lanjut, Dimyati menyebut langkah hukum yang ditempuh Parade Nusantara bertujuan memperjuangkan nasib 75 ribu desa seluruh Indonesia, akan diikuti dengan aksi meminta pertanggungjawaban politik seluruh anggota DPR RI yang turut serta mengesahkan UU 2/2020 tentang Pengesahan Perpu Nomor 1 Tahun 2020 tentang Penanganan Covid-19 dan Stabilitas Ekonomi Nasional.

"Parade Nusantara akan datangi DPR RI, meminta pertanggungjawaban seluruh fraksi di DPR RI, tentang penghapusan dasar hukum Dana Desa, karena DPR wakil rakyat dan dipilih oleh seluruh rakyat desa. Kok tega-teganya menyetujui penghapusan pasal yang mengatur Dana Desa," katanya.

Dimyati melanjutkan, nantinya 50 orang perwakilan anggota Parade Nusantara akan menemui perwakilan tiap fraksi untuk meminta penjelasan serta pertanggungjawaban secara lisan dan tertulis.

"Kalau pun harus menghadirkan kepala desa dan perangkat, BPD seluruh Indonesia seperti saat memperjuangkan lahirnya UU Desa, tentu akan kami lakukan lagi," pungkasnya.(fri/jpnn)

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:


Redaktur & Reporter : Friederich

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler