jpnn.com - SERANG - Sekretariat DPRD (Setwan) Provinsi Banten belum juga menuntaskan program penarikan mobil-mobil dinas anggota dewan. Sebab hingga saat ini masih ada satu anggota DPRD Banten yang belum mengembalikan mobil dinas tersebut.
Wakil rakyat yang dimaksud adalah Upiyadi Mouslekh, anggota Komisi IV dari Fraksi Hanura. Tidak tanggung-tanggung, Upiyadi diketahui membawa tiga unit mobil dinas, yakni Toyota Kijang Krista A 782, Mitsubishi Kuda A 68, dan Volkswagen (VW) Tiguan A 1308.
BACA JUGA: Mudik ke Pati? Ini Dia 10 Destinasi Paling Keren
Kabag Umum pada Sekretariat DPRD Gunawan mengatakan, seluruh anggota dewan kecuali ketua dan wakil ketua DPRD telah diminta untuk mengembalikan mobil dinas. Kebijakan ini berdasarkan rekomendasi dari KPK terkait pemberantasan korupsi di wilayah Banten.
"Sesuai hasil rapat KPK, Sekda dan jajarannya, serta setwan dan pimpinan serta anggota DPRD pada tanggal 9 Juni, pengembalian mobil dinas ini diberi waktu 11 hari terhitung setelah rapat itu. Namun sudah lewat 11 hari, Pak Upiyadi dari Fraksi Hanura belum mengembalikan. Kami harap Pak Upiyadi dapat bekerjasama untuk segera mengembalikan mobil dinas yang dipakai," ujar Gunawan, Selasa (28/6).
BACA JUGA: Menteri Yuddy Melarang, Ratusan PNS Tetap Ajukan Cuti
Menurut Gunawan, pihaknya sudah berulangkali menghubungi Upiyadi melalui ponsel, bahkan telah dibicarakan langsung, namun belum ada kabar akan mengembalikan mobdin tersebut. "Kita SMS (pesan singkat-red) juga tidak ada respon," katanya.
Gunawan menjelaskan, jika setwan kesulitan menarik atau mengambil mobdin dari tangan dewan, maka dipersilakan meminta bantuan Polda Banten atau KPK langsung. "Hanya, arahan Pak Sekwan, kita masih melakukan cara-cara persuasif dulu. Tapi jika sudah beberapa kali langkah-langkah persuasif itu beliau (Upiyadi-red) masih begitu juga, mudah-mudahan melalui pemberitaan di media bisa teratasi," ujarnya.
BACA JUGA: Satpol PP Serang Kembali Beraksi, Bidik Warteg di Jalur Pantura
Sekretaris DPRD Banten Deni Hermawan menambahkan, pihaknya sudah dua kali mengirim surat permohonan pengembalian mobil dinas kepada Upiyadi Moeslekh. Namun sampai kemarin surat tersebut tidak direspon positif.
"Sudah kita kirim surat kedua, tapi tidak ada tanggapan. Maka dengan sangat terpaksana kami akan melaporkan ini kepada tim Korsupgah KPK. Langkah berikutnya biarkan tim korsupgah KPK yang akan koordinasi dengan pemprov dan pihak kepolisian," ujar Deni. (quy/dil/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Layani Mudikers, Menpar Luncurkan #PesonaLebaran(Kota)
Redaktur : Tim Redaksi