PARAH.. Enam Kampus di Kepri Ditutup Lantaran Sistem Perkuliahan Seperti Ini...

Jumat, 02 Oktober 2015 – 03:12 WIB

jpnn.com - BATAM - Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Kemenristek Dikti) menonaktifkan enam perguruan tinggi swasta (PTS) di Provinsi Kepulauan Riau. Empat di antaranya berlokasi di Batam. 

Keenam PTS tersebut antara lain Akademi Bahasa Asing Tanjungpinang dan Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan di Kabupaten Karimun. Kemudian empat sisanya merupakan PTS yang berlokasi di Batam, yakni Sekolah Tinggi Teknik Bentara Persada Batam, Akademi Akuntasi Permata Harapan, Akademi Manajemen Informatika dan Komputer Gici Batam, dan Akademi Bahasa Asing Permata Harapan Batam.

BACA JUGA: Ini Data Sementara Jumlah Peserta UKG yang Gagal

Koordinator Perguruan Tinggi Swasta (Kopertis) Wilayah X, Genefri, mengatakan penon-aktifan tersebut menandai adanya beberapa hal yang harus diperbaiki. Kementerian mengacu pada peraturan perundang-undangan terkait pendirian sebuah perguruan tinggi. 

BACA JUGA: Wow... 243 Kampus Dinonaktifkan Kemenristek Dikti, Ini Daftar Lengkapnya!

Ketua Kopertis Wilayah X, Prof. Ganefri, Ph.D. Foto: Int

"Kami melakukan investigasi. Sistem perkuliahan yang dijalankan memang tidak memenuhi standar perguruan tinggi," tutur Genefri, Kamis (1/10).

BACA JUGA: Teken Kerjasama Menyangkut Penyaluran Tenaga Profesi Guru

Satu hal yang paling bermasalah adalah jumlah tenaga dosen. Peraturan menghendaki jumlah dosen sebanyak enam orang untuk setiap program studi (prodi). Namun keenam PTS tersebut tak memenuhi persyaratan ini. Bahkan, ada di antara PTS itu yang hanya memiliki dua dosen untuk satu prodi. 

Selain itu, model pembelajaran juga menjadi pertimbangan Kemenristek Dikti. Inilah yang terjadi pada Akademi Manajemen Informatika dan Komputer Gici. PTS ini memang menerapkan model pembelajaran yang mendekatkan teori perkuliahan dengan kewirausahaan. 

"Sayangnya, itu tidak bisa diterima," kata Genefri lagi.

Namun demikian, dari empat PTS itu, hanya Gici yang menunjukkan niat baik untuk memperbaiki. Mereka kini tengah mempersiapkan berkas-berkas perbaikan. Berkas-berkas itu rencananya akan diantar ke Kementerian, Senin (5/10) depan. 

"Penon-aktifan ini hanya sementara. Gici harus berbenah supaya statusnya kembali aktif. Kalau PTS yang lain itu memang sudah kami minta ditutup saja," ujarnya. 

Selain menon-aktifkan perguruan tinggi, Kemenristek-Dikti juga menonaktifkan sejumlah prodi. Ada dua puluh prodi dari sembilan PTS Kepri yang dinonaktifkan. Enam dari dua puluh prodi yang dinon-aktifkan itu ada di Batam. 

Yakni, Prodi Profesi Dokter dan Teknik Elektronika dari Universitas Batam (Uniba), Ekonomi Pembangunan dari Universitas Riau Kepulauan (Unrika), Teknik Industri dan Teknik Elektronika dari Sekolah Tinggi Teknik Bentara Persada serta prodi Sistem Informasi dari STMIK Putera Batam. 

"Di Uniba itu, ada dua prodi terkait kedokteran di Uniba: prodi pendidikan dan profesi dokter. Yang pendidikan dokternya aktif. Tapi yang profesi tidak," katanya lagi. 

Penon-aktifan ini merupakan sanksi berskala sedang dari Dikti. Ini akibat adanya sejumlah pelanggaran yang dilakukan para PTS. Namun demikian, kampus yang non-aktif bukan berarti kampus abal-abal. 

Mereka harus melakukan sejumlah perbaikan untuk mengaktifkan kembali status mereka. Baik status perguruan tinggi maupun status program studi. Perguruan tinggi atau prodi tersebut harus sudah memenuhi persyaratan peraturan penyelenggaraan prodi atau perguruan tinggi yang diberlakukan oleh Ditjen Kelembagaan IptekDikti dan peraturan perundang-undangan bidang pendidikan secara umum. 

Sebelum dinyatakan aktif, perguruan tinggi atau program studi itu tidak boleh menerima mahasiswa baru untuk tahun akademik baru. Khusus bagi perguruan tinggi, mereka juga tidak boleh menyelenggarakan wisuda.

Prodi atau perguruan tinggi yang non-aktif itu juga tidak akan memperoleh layanan Ditjen Dikti. Baik itu beasiswa, akreditasi, pengurusan NIDN, sertifikasi dosen, hibah penelitian, partisipasi kegiatan Ditjen Kelembagaan Iptek Dikti lainnya. Serta layanan kelembagaan dari Ditjen Kelembagaan IptekDikti. Juga tidak memperoleh akses terhadap basis data Pangkalan Data Pendidikan Tinggi untuk pemutakhiran data. 

Selain di Kepri, Kemenristek Dikti juga menonaktifkan sejumlah perguruan tinggi di sejumlah wilayah Kopertis X yang mencakup Sumbar, Riau, Jambi, dan Kepri. Penonaktifan ini berdasarkan surat keputusan nomor 1204/010/KL/2015 yang diterbitkan tertanggal 09 September 2015 lalu. 

Untuk wilayah Kopertis X terdapat 22 PTS yang dinonaktifkan. Sebagian besar terdapat di Sumatera Barat (Sumbar), yakni sembilan PTS. Selain itu, Kemenristek Dikti juga menutup kampus di sejumlah daerah di Tanah Air, jumlahnya mencapai 243 perguruan tinggi. (ceu/ian)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ini Kabar Gembira bagi Guru Non PNS


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler