jpnn.com, MEDAN - Seorang peserta Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) berinisial RFP asal Kota Pematangsiantar ditangkap lantaran membawa narkoba jenis sabu-sabu saat mau menjalani ujian di Aula Yon Zipur.
RFP yang mendaftar sebaga petugas tahanan di Kemenkumham Sumut ini tak berkutik saat ditangkap prajurit Batalyon Zeni Tempur/Dhira Dharma (Yon Zipur/DD), Kamis (20/12).
BACA JUGA: KemenPAN-RB Ralat Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi CPNS, 4 Orang Dinyatakan Tidak Lulus
Humas Kanwil Kemenkumham Sumatera Utara Joshua Ginting mengatakan RFP kedapatan bawa barang haram ketika ada pemeriksaan tinggi badan di Aula Suganda Yon Zipur.
“Kami bekerja sama dengan Zipur, jadi ketika memasuki ruang ujian, semua perserta menjalani pemeriksaan badan prajurit. Semua peserta harus mengeluarkan barang-barang yang bersifat logam. Saat itu lah, atas kesigapan anggota TNI, ditemukan alat isap sabu di dalam bungkus rokok yang dibawa RFP,” jelas Joshua, Jumat (20/12/2019).
BACA JUGA: Silakan Bandingkan Jumlah Pendaftar CPNS 2019 dengan Formasi
Saat diinterogasi, kata Josua, RFP sempat menampik sebagai pengguna sabu-sabu, padahal ada bekas pakai di barang bukti tersebut. Petugas pun melakukan tes urine saat itu juga. Hasilnya, RFP memang positif narkoba. Hal ini langsung membuat kepesertaan CPNSnya otomatis gugur.
Lewat interogasi mendalam, RFP mengakui kalau membeli sabu-sabu sebanyak Rp1 juta. “Kepesertaan CPNSnya langsung gugur. Kemudian dia dibawa ke Polsek Helvetia,” pungkasnya. (nin)
BACA JUGA: Syamsuddin Haris Yakin Keberadaan Dewas untuk Memperkuat KPK
Redaktur & Reporter : Budi