PARAH! Polisi Perkosa PNS Sampai Pingsan

Selasa, 19 April 2016 – 18:42 WIB
TH (kanan) saat memberikan keterangan di Polres Sukamara. FOTO: IST/KALTENG POS

jpnn.com - SEORANG oknum polisi berinisial TH, 23, diduga memperkosa pegawai negeri sipil (PNS) di Kabupaten Sukamara, Kalimantan Tengah (Kalteng) sampai pingsan. 

Berdasarkan informasi yang dihimpun, pemerkosaan itu dilakukan oknum polisi berpangkat bripda di kamar kos korban berinisial RB, 26.

BACA JUGA: Pak Khrisna Murti, Mana Nih Bukti Jessica Bunuh Mirna?

Selain memperkosa, oknum polisi yang bertugas di Kabupaten Sukamara itu juga diduga melakukan penganiayaan. 

Korban telah melaporkan kejadian itu ke Polres Sukamara. Sayangnya, laporan PNS RB tidak diproses dengan baik. Bahkan, dia mengaku dipingpong dan terkesan dipersulit.

BACA JUGA: Hiii, Ibu Hamil Itu Dimutilasi Menggunakan...

“Saat saya melaporkan pelaku, petugas tidak menyuruh saya untuk visum,” ujar korban saat diwawancari Kalteng Pos (grup pojoksatu).

TH yang berdinas di Kabupaten Sukamara tak terima dituduh memerkosa. Ia mengakui hubungan intim dengan seorang PNS atas dasar suka sama suka. Perbuatan itu bahkan sudah sering dilakukan.

BACA JUGA: TRAGIS! Kejar Jambret, Bapak Anak Tewas Kecelakaan

Sementara itu, korban RB berniat melaporkan pihak Polres Sukamara ke BidPropam Polda Kalteng.  Diduga, ada kesengajaan untuk memperlambat proses penyelidikan. 

“Iya mas,  ada niat saya melapor ke Bidpropam Polda Kalteng,” kata RB via pesan Whatsapp seperti dilansir Prokal.co.

Diakuinya, saat dirinya masih dirawat di rumah sakit, disuruh tanda tangan. “Tadinya saya gak mau tanda tangan karena di situ tertulis mengajak untuk melakukan hubungan intim. Padahal kan itu sudah terjadi. Gak sesuai,” katanya lagi.

Terkait kejadian di tempat kosnya itu didasari rasa suka sama suka, dirinya mengelak. Dia menegaskan sudah tidak ada hubungan dengan TH. Lalu, soal surat damai yang sudah disepakati dirinya dengan TH, dia mengaku tidak mengetahui secara jelas. Saat itu dirinya masih dirawat di rumah sakit.

“Saya gak tahu, itu surat damai atau tidak. TH waktu itu  bilang kalau sudah tanda tangan tidak akan menemui saya lagi,” katanya. (ram/tur/prokal/ps)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Anggota Densus Disidang, Keluarga Siyono jadi Saksi


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler