PARAH: Terekam CCTV Gereja, Polisi Tangkap Dua Residivis

Senin, 07 Desember 2015 – 05:00 WIB
Polres Timor Tengah Selata (TTS) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) menangkap Yupiter Abanat (36) dan Imanuel Tofeto (47) yang diduga mencuri handphone. FOTO: Timor Express/JPNN.com

jpnn.com - SOE – Masyarakat Kota SoE dan sekitarnya boleh bernapas legah. Pasalnya, residivis pencurian barang elektronik yang selama ini beraksi di Kota SoE dan sekitarnya telah diamankan oleh pihak kepolisian Polres TTS.

Pelaku pencurian barang elektronik yang diamankan aparat kepolisian Polres TTS, pada Kamis (3/12) di Kota SoE, teridentifikasi bernama Yupiter Abanat (36) warna Desa Tublopo dan Imanuel Tofeto (47), Warga Desa Neonmat.

BACA JUGA: Mantap, Ini Hasil Pengembangan Tersangka Sabu Simpan Dalam Dubur

Kasat Reskrim Polres TTS, AKP Farya Arista ketika ditemui Timor Express (Grup JPNN.com) di ruang kerjanya, Sabtu (5/12) mengatakan, dua pelaku pencurian barang elektronik berupa sebuah dibekuk setelah mendapat laporan dari pengurus Gereja Katolik SoE, bahwa telah terjadi kehilangan sebuah HP merk Nokia dan seekor ayam.

“Kami ketahui pelaku karena terekam CCTV milik gereja,” ujar Farya.

BACA JUGA: Niat Menikahi setelah Digarap Habis, eh.. Malah Berujung Dibalik Jeruji Besi

Setelah identifikasi pelaku, polisi kemudian bekerja sama dengan sejumlah kios pembeli HP bekas. Kamis (3/12) pihaknya mendapat laporan dari sebuah kios pembeli HP bekas di Pasar Inpres SoE bahwa, ada seseorang menjual HP dikios miliknya sesuai tipe HP yang diadukan oleh pengurus gereja di Polres TTS.

“Kemudian kami pancing dan akhirnya kami tangkap Yupiter Abanat (36). Setelah itu, Yupiter mengaku bahwa dia curi HP bersama Imanuel Tofeto (47), sehingga kami pergi tangkap di Neonmat,” katanya.

BACA JUGA: Mantan Karyawan yang Bakar Bos Itu Masih Buron, Korbannya Masih Sekarat

Parahnya lagi, ke dua pelaku pencurian barang elektronik itu ternyata baru saja bebas dari penjara pada bulan Maret lalu dengan kasus yang sama. Kedua pelaku pencurian barang elektronik itu diancam UU KUHP Pasal 363 ayat (1), butir 3 dan 4 tetang pencurian dengan ancaman 9 tahun penjara. Ke dua pelaku telah dijebloskan ke sel tahanan Mapolres TTS, untuk mempertanggung jawabkan perbuatan mereka.

“Kami sudah amankan semua barang bukti,” pungkas Farya.(yop/fri/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ngeriii...Ibu Muda asal Kampung Siluman Tewas di Rumah Kontrakan, Mulutnya Berbusa


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler