Paranormal Ditembak Gara-gara Tiduri Istri Orang

Selasa, 28 September 2021 – 17:36 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus saat memberikan keterangan terkait kasus penembakan paranormal di Polda Metro Jaya, Selasa (28/9). Foto: Fransiskus Adryanto Pratama/JPNN.com

jpnn.com, TANGERANG - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengungkap motif penembakan terhadap A yang merupakan paranormal di Pinang, Tangerang, Banten.

Menurutnya, penembakan yang diotaki oleh M dipicu lantaran dendam yang dipendam selama 11 tahun terhadap A.

BACA JUGA: Pernyataan Tegas HNW di Depan Warga Muhammadiyah soal Penembakan Ustaz

Dendam itu muncul ketika M mengetahui bahwa A yang berprofesi sebagai paranormal meniduri istrinya pada 2010.

Saat itu, istri M berobat kepada A dengan maksud hendak memasang susuk.

BACA JUGA: Ketua Majelis Taklim Sempat Dilarikan ke Rumah Sakit setelah Ditembak, Tetapi

"Saat itu, yang terjadi adalah korban (istri M) disetubuhi," kata Kombes Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Selasa (28/9).

Akan tetapi, M baru mengetahui istrinya ditiduri oleh A pada 2012.

BACA JUGA: Presiden Jokowi, Metallica, dan Ketiduran

Istri M mengaku telah dipaksa melayani A di rumah dan di salah satu hotel di kawasan Tangerang.

Dendam M makin menjadi-jadi ketika mengetahui kakak iparnya juga digauli oleh A pada 2015.

"Ini yang membangkitkan motif. Pelaku sudah tenang, dipicu lagi kakak iparnya yang diduga kuat juga memiliki hubungan khusus dengan korban," ucap Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat.

Gegara dendam tersebut, M kemudian merencanakan penembakan terhadap A.

A ditembak di depan rumahnya di daerah Kunciran, Pinang, Kota Tangerang belum lama ini.

Atas tindakannya, M ditangkap di sebuah rumah makan di kawasan Serang, Banten pada Kamis (23/9).

Pada Senin (27/9), polisi menangkap 2 pelaku lainnya yakni berinisial K dan S yang diduga membantu M melakukan aksinya.

Dari ketiga pelaku, polisi menentukan barang bukti berupa senjata api, helm, pakaian, dan satu unit sepeda motor.

M, K, dan S kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman mati. (cr3/jpnn)


Redaktur : Dedi Yondra
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler