Ketua Majelis Taklim Sempat Dilarikan ke Rumah Sakit setelah Ditembak, Tetapi

Selasa, 28 September 2021 – 15:45 WIB
Penampakan para pelaku penembakan ketua majelis taklim di Tangerang, Banten saat dihadirkan dalam jumpa pers di Polda Metro Jaya, Selasa (28/9). Foto: Fransiskus Adryanto Pratama/JPNN.com

jpnn.com, TANGERANG - Polda Metro Jaya membekuk tiga dari empat pelaku penembakan terhadap ketua majelis taklim berinisial A di Pinang, Kota Tangerang, Banten.

Ketiga pelaku yang ditangkap itu memiliki peran masing-masing dalam aksinya.

BACA JUGA: Kasus Penembakan Ketua Majelis Taklim Tangerang, Polisi Periksa 12 Saksi dan Analisis CCTV

Pelaku M berperan sebagai inisiator penembakan, K berperan sebagai eksekutor, S sebagai joki yang mengawasi situasi, sedangkan Y yang berperan sebagai pencari eksekutor masih dalam kejaran polisi (DPO).

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus membeberkan kronologi ditemukannya korban setelah ditembak para pelaku.

BACA JUGA: Pembunuh Sadis Ini Akhirnya Tertangkap di RS, Motifnya Terungkap, Tak Disangka

Pada 18 September 2021, korban ditemukan tergelatak di depan rumahnya dalam keadaan terluka setelah ditembak pelaku K.

Korban yang saat itu terluka sempat dillarikan diri ke rumah sakit. Nahas, setiba di rumah sakit korban dinyatakan meninggal dunia.

BACA JUGA: Syahbila Tewas Mengenaskan, Siswi SMP Itu Dihabisi Pacar dengan Cara Sadis

Kronologi itu terungkap berdasar hasil pemeriksaan istri dan tetangga korban.

"Ada orang tergeletak di depan rumahnya yaitu A yang luka tertembak saat dilarikan ke rumah sakit meninggal," kata Yusri saat jumpa pers di Polda Metro Jaya, Selasa (28/9).

Tersangka M dibekuk polisi di salah satu rumah makan di dserah Serang, Banten pada Kamis pekan lalu.

Lalu, K dan S ditangkap di Serang, Banten pada Senin (27/9) kemarin.

"K ini eksekutornya yang melakukan penembakan ke korban secara bersamaan kami amankan di tempat yang sama di Serang inisial S,dia joki yang menunggu di luar," ujar Yusri.

Dari ketiga pelaku, polisi menentukan barang bukti berupa senjata api, helm, pakaian, dan 1 unit sepeda motor.

M, K, dan S kini telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka dijerat Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman mati.

Sebelumnya, A tewas ditembak orang tak dikenal (OTK) di depan rumahnya di daerah Kunciran, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang.

BACA JUGA: Petugas Rutan Bareskrim saat M Kece Dianiaya Diperiksa Propam, Ini Hasilnya

Peristiwa itu terjadi ketika korban baru pulang dari masjid usai menunaikan ibadah salat Magrib. (cr3/jpnn)


Redaktur : Budi
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler