jpnn.com, JAKARTA - Gusti Kanjeng Ratu Hemas akhirnya angkat bicara terkait sidang paripurna DPD yang digelar kemarin hingga dini hari. Terutama terkait kericuhan, perebutan mikrofon dan palu sidang, hingga aksi saling dorong di depan podium serta meja pimpinan sidang.
"Biarin saja. Ya pasti nggak apa-apa. Mereka itu lakukan dengan cara seperti itu," ujar Ratu Hemas saat menggelar konferensi pers di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (4/4).
BACA JUGA: Setelah Kisruh DPD, Bang Oso Jadi Ketua
Namun ketika ditanyakan apakah kelakuan para senator itu mencoreng DPD, dia menilai hal tersebut malah mencoreng diri masing-masing anggota sebagai wakil rakyat.
"Sebetulnya bukan mencoreng, mereka yang melakukan itu mempermalukan diri bukan lembaga," pungkas Hemas.
BACA JUGA: Ricuh di DPD Berakhir, OSO Terpilih jadi Ketua
Diketahui, belum saja dimulai, sidang paripurna DPD kemarin seketika ricuh. Itu dipicu oleh tingkah Ahmad Nawardi yang tiba-tiba naik ke podium setelah melihat GKR Hemas dan Farouk Muhammad duduk di kursi pimpinan sidang.
Menurut Nawardi, yang harusnya memimpin sidang adalah pimpinan sementara. Sebab, pada rapat panitia musyawarah (Panmus) DPD 20 Maret lalu, diputuskan untuk pemilihan pimpinan DPD yang baru.
BACA JUGA: Memalukan, Rapat Paripurna DPD Ricuh
Namun belakangan, rapat panitia musyawarah kembali digelar Minggu (2/4) dan menghasilkan bahwa rapat paripurna kemarin hanya membaca amar putusan Mahkamah Agung.
Adapun putusan tersebut yakni mengabulkan permohonanan yang diajukan sejumlah anggota DPD atas juducial review Peraturan Tata Tertib DPD Nomor 1 Tahun 2017 terkait atas pemotongan masa jabatan pimpinan DPD dan memberlaku surutkan kepada pimpinan DPD yang menjabat.
Melalui putusan bernomor 20P/HUM/2017, MA menyatakan bahwa masa jabatan pimpinan DPD adalah 5 tahun sesuai masa jabatan keanggotaaan dan pemberlakuan surut terhadap ketentuan itu.
Sempat diskors dan dibuka kembali oleh Hemas, paripurna DPD kembali ricuh ketika istri Sri Sultan Hamengku Buwono X itu mengetok palu. Hemas menyatakan bahwa Tata Tertib Nomor 1 tahun 2014 berlaku kembali. Adapun tata tertib itu sesuai putusan MA bahwa masa jabatan pimpinan DPD adalah lima tahun.(dna/JPG)
Redaktur : Tim Redaksi