Perseteruan antara Le Bonitas dan Paris muncul sejak awal tahun lalu, setelah bintang film "House of Wax" itu dituding tak menepati janji untuk merancang lingerie dan pakaian renang. Lajang 32 tahun bernama asli Paris Whitney Hilton ini, malah tiba-tiba memutus kontrak yang seharusnya berjalan selama 5 tahun.
Tak puas, Le Bonitas kemudian membawa masalah tersebut ke pengadilan federal Manhattan sekaligus meminta hakim agar memerintahkan Paris untuk membayar ganti rugi senilai USD 200 ribu (Rp 1,94 miliar). Tak mau kalah, Paris lewat pengacaranya Michael Weinstein lantas melayangkan gugatan balik dengan nilai ganti rugi lebih besar USD 1,5 juta atau setara Rp 14,5 miliar.
Weinstein menurut laman New York Post yang dikutip Kamis (2/5), tak menyebut detail kesepakatan. Hanya dikatakan kedua belah pihak telah mendapat "win-win solution". Dengan adanya kesepakatan dipastikan Paris akan lebih tenang berbisnis. Bulan lalu, wanita berambut pirang itu membuka butik di Bogota, Kolombia, yang merupakan cabang ke-44 di seluruh dunia. (pra/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Dewi Perssik Rambah Bisnis Sulam Alis
Redaktur : Tim Redaksi