jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah berencana membuka kembali pariwisata di Bali, karena turunnya jumlah kasus Covid-19 beberapa waktu terakhir.
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan menilai kemungkinan pembukaan kegiatan ekonomi bisa dilakukan, termasuk pariwisata di pulau dewata. Kendati demikian, harus dilakukan dengan protokol kesehatan yang ketat.
BACA JUGA: Luhut Minta PEN Padat Karya Dilanjutkan hingga Mei demi Genjot Daya Beli saat Ramadan
Hal itu dikatakan Luhut dalam rapat koordinasi pemulihan pariwisata Bali, Kamis (25/2).
"Penurunan kasus Covid-19 karena kebijakan pendekatan terukur dengan memperhitungkan dua faktor krusial, yaitu memungkinkan kegiatan ekonomi untuk dilanjutkan dan menegakkan implementasi protokol kesehatan di seluruh Bali, termasuk di tingkat desa," katanya dalam keterangan di Jakarta, Jumat (26/2).
BACA JUGA: Terungkap Isi Percakapan Luhut Panjaitan dengan Menlu China di Telepon
Luhut menjelaskan, sosialisasi protokol kesehatan akan gencar dilakukan mengenai peraturan/regulasi tata cara pariwisata di Bali, Terutama untuk wisatawan asing.
Regulasi yang dimaksud yakni diberlakukannya Penalty for Health Protocol. Aturan tersebut dengan tahapan awal sosialisasi dan publikasi mengenai praktek protokol kesehatan.
"Termasuk pemantauan praktek protokol kesehatan, pelanggaran protokol kesehatan, peringatan pertama dengan diberlakukan Penalti Administratif hingga terakhir deportasi," jelas Luhut.
Di sisi lain, untuk mendukung pemulihan ekonomi di Bali, menurut dia, pemerintah sudah memulai program nasional vaksinasi untuk 13 ribu pekerja rumah sakit di provinsi itu.
Program tersebut diharapkan akan memberi kepercayaan lebih kepada para wisatawan.
Mantan Menkopolhukam itu mengatakan, pemerintah terus meningkatkan fasilitas terkait Covid-19 di seluruh Bali, termasuk dalam persiapan untuk KTT G-20 mendatang.
Pemerintah Indonesia juga mengundang kedutaan besar asing untuk melakukan kunjungan lapangan ke pulau dewata.
Mereka diajak menyaksikan secara langsung langkah-langkah pengendalian Covid-19 yang diterapkan untuk menyaring dan melindungi wisatawan asing.
Pemerintah Indonesia juga meminta Kedutaan Besar di Jakarta dan konsultan mereka di Bali/Surabaya untuk menginformasikan warga negara mereka yang tinggal di Bali untuk menghormati hukum setempat dan peraturan.
"Sama seperti negara yang bertujuan memberantas Covid-19, semua pelanggaran dilakukan oleh apapun kewarganegaraan akan dituntut oleh hukum yang berlaku," pungkas Luhut.(antara/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Redaktur & Reporter : Elvi Robia