Park Hae-jin Divonis 5 Tahun Penjara

Senin, 04 Juni 2018 – 22:46 WIB
Palu hakim simbol putusan pengadilan. Foto/ilustrasi: dokumen JPNN.Com

jpnn.com, SURABAYA - Hakim di tingkat banding menghukum Park Hae-jin, warga Korea selama lima tahun penjara.

Padahal, di tingkat pertama, mantan konsultan Taekwondo tersebut divonis setahun penjara. Park Hae-jin akhirnya menempuh upaya hukum kasasi.

BACA JUGA: Dengar Selawat di Musala, WNA Marah-marah

Keputusan itu diambil setelah Park Hae-jin memastikan vonis di tingkat banding.

Irma Rahmawati, kuasa hukum Park Hae-jin, mengatakan bahwa tingginya vonis itu karena kliennya telah ditipu oknum yang mengaku pengacara.

BACA JUGA: Betty Didenda Pengadilan Sebesar Rp 800 Juta

''Dia tidak didampingi siapa pun. Mr Park mengaku telah ditipu oknum yang mengaku bisa mendampinginya. Total cukup banyak yang dikeluarkan,'' ujar Irma.

Memang, vonisnya naik signifikan. Saat menjalani sidang di Pengadilan Negeri Surabaya, jaksa menuntut Park Hae-jin delapan tahun penjara.

BACA JUGA: Pecandu Sabu - Sabu Tertangkap di Toilet SPBU

Hakim memvonisnya setahun. Jaksa kemudian mengajukan banding. Nah, saat banding itulah Park tidak didampingi pengacara.

Hakim di pengadilan tinggi kemudian menjatuhkan vonis yang lebih berat. Lima tahun penjara.

Irma mengatakan baru menjadi pengacaranya setelah ada putusan banding.

''Mr Park memakai jasa saya untuk membela dia karena putusan bandingnya tidak sesuai harapan.Jadi, saya akan mengajukan kasasi atas putusan hakim pengadilan tinggi,'' tambahnya.

Bukan hanya pidana badan, hakim di tingkat banding juga membebani Park Hae-jin dengan denda Rp 800 juta.

Apabila tidak membayar, terpidana itu harus menjalani hukuman tambahan berupa kurungan selama tiga bulan.

Kasus Park Hae-jin berawal dari penangkapan Park Insung di sebuah apartemen pada 15 Juni 2017.

Polisi mendapatkan informasi bahwa ada WNA yang menggunakan sabu-sabu.

Polisi kemudian menangkap pria yang juga manajer sebuah restoran Korea di Surabaya tersebut.

Saat melakukan penggeledahan, polisi menemukan dua paket narkoba jenis sabu-sabu di tempat penyimpanan kacamata yang tergeletak di kamarnya.

Dalam pemeriksaan, Park Insung menyebut nama Park Hae-jin yang sama-sama WNA dan punya narkoba.

Dari keterangan itu, polisi menangkap Park Hae-jin. Saat menggeledah apartemennya, polisi juga menemukan sabu-sabu. Kemudian, keduanya disidang secara terpisah.

Sementara itu, Park Insung divonis di tingkat PN Surabaya selama satu tahun penjara.

Jaksa yang menuntutnya tujuh tahun penjara mengajukan banding. Nah, di tingkat banding, Park Insung divonis 2,5 tahun penjara. (den/c15/eko/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Piala Dunia 2018: Korsel Masukkan 7 Pemain Liga Eropa


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler