jpnn.com, BEKASI - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bekasi menderek empat mobil dan menggembok satu mobil karena parkir di badan jalan, Jumat (25/1).
Titik jalan mobil tersebut terparkir sembarangan di area Pendopo, PMI, RSUD dan Kodim.
BACA JUGA: Curhat Istri Prabangsa soal Keputusan Jokowi Pangkas Hukuman Pembunuh Wartawan
Hal ini terpantau pada saat Presiden Republik Indonesia berkunjung ke Masjid Al-Barkah Kota Bekasi.
Kepala Seksi Pengendalian dan Oprasional (Dalops) pada Dishub Kota Bekasi, Bambang Normawan Putra mengatakan, saat ini Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bekasi sudah mengambil tindakan tegas akan hal tersebut, yakni sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 3 tahun 2012 tentang Retribusi Daerah, kendaraan roda empat yang parkir sembarangan akan ditindak dengan cara diderek.
BACA JUGA: Kata Jokowi soal Keputusannya Memangkas Hukuman Pembunuh Wartawan
“Peraturan ini memberikan kewenangan kepada Dishub untuk menindak parkir liar dengan menarik denda dari pelakunya tanpa ada sidang. Pemilik kendaraan juga diharuskan membayar denda Rp500 ribu,” ucapnya.
Pasalnya meski apa pun alasan pengguna mobil mengambil parkir di badan jalan, pihaknya tetap menindak tegas kepada para pengendara yang bandel parkir di Badan jalan.
BACA JUGA: Yang Tersisa dari Pertemuan Presiden Jokowi dengan Pengemudi Transportasi Online
“Ini tindak tegas kita sih, karena kan sudah disosialisasikan tapi masa masih ajah ada yang bandel, makanya langsung kita tindak tegas kalo enggak diderek yah kita gembok mobilnya dan untuk hari ini sudah ada 5 mobil yang melanggar aturan tersebut,” tutupnya.(dyt/pojokbekasi)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Jokowi Borong Sabun di Garut, Bawaslu Siapkan Investigasi
Redaktur & Reporter : Yessy