JAKARTA - Parkir liar di badan jalan di area Pasar Jatinegara Jakarta Timur akan ditertibkan mulai pekan depan. Senin (17/6), Dinas Perhubungan DKI Jakarta mulai mensosialisasikan larangan parkir di badan jalan kawasan tersebut.
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Udar Pristono mengatakan penataan parkir di badan jalan ini untuk mengatasi kemacetan di wilayah Jatinegara. Selama ini kemacetan di area pasar terbesar di Jakarta Timur itu dipicu parkir liar di badan jalan.
"Sehingga laju kendaraan bisa berjalan lancar tanpa terhambat kemacetan akibat mobil-mobil yang parkir di badan jalan," kata Pristono di Balai Kota, Jumat (14/6).
Pristino menjelaskan, parkir hanya boleh dilakukan di lahan parkir yang ditentukan. Antara lain di gedung parkir Pusat Grosir Jatinegara (PGI), lahan parkir stasiun KA Jatinegara, gedung parkir Pasar Batu Aji dan Permata, lahan parkir eks Pasar Rawabening dan gedung parkir Pasar Jatinegara.
Pristono menambahkan, parkir di badan jalan masih diperbolehkan tapi di waktu tertentu saja. Kendaraan warga dilarang parkir di badan jalan pada pukul 06.00-20.00. Larangan tersebut tidak berlaku pada hari Sabtu dan hari libur.
Untuk mensosialisasikan aturan parkir tersebut, Dinas Perhubungan akan melakukan apel pada Senin pekan depan.
"Sebagai awal pemberlakukan pengaturan parkir dan kesiapan penanganan kemacetan lalulintas dikawasan Jatinegara, akan dilaksanakan apel kesiapan pelaksanaan pada Senin pukul 07.30 WIB di halaman gedung PGJ," ujar Pristono. (dil/jpnn)
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Udar Pristono mengatakan penataan parkir di badan jalan ini untuk mengatasi kemacetan di wilayah Jatinegara. Selama ini kemacetan di area pasar terbesar di Jakarta Timur itu dipicu parkir liar di badan jalan.
"Sehingga laju kendaraan bisa berjalan lancar tanpa terhambat kemacetan akibat mobil-mobil yang parkir di badan jalan," kata Pristono di Balai Kota, Jumat (14/6).
Pristino menjelaskan, parkir hanya boleh dilakukan di lahan parkir yang ditentukan. Antara lain di gedung parkir Pusat Grosir Jatinegara (PGI), lahan parkir stasiun KA Jatinegara, gedung parkir Pasar Batu Aji dan Permata, lahan parkir eks Pasar Rawabening dan gedung parkir Pasar Jatinegara.
Pristono menambahkan, parkir di badan jalan masih diperbolehkan tapi di waktu tertentu saja. Kendaraan warga dilarang parkir di badan jalan pada pukul 06.00-20.00. Larangan tersebut tidak berlaku pada hari Sabtu dan hari libur.
Untuk mensosialisasikan aturan parkir tersebut, Dinas Perhubungan akan melakukan apel pada Senin pekan depan.
"Sebagai awal pemberlakukan pengaturan parkir dan kesiapan penanganan kemacetan lalulintas dikawasan Jatinegara, akan dilaksanakan apel kesiapan pelaksanaan pada Senin pukul 07.30 WIB di halaman gedung PGJ," ujar Pristono. (dil/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... 951 Peserta Lelang Jabatan Lolos Tes Tahap Pertama
Redaktur : Tim Redaksi