Parkir Liar, Mobil Ditilang Bayar Denda ke Bank DKI

Senin, 08 September 2014 – 19:56 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta kembali menertibkan parkir liar kendaraan di lima wilayah ibukota. Hasilnya, sebanyak 11 unit kendaraan terpaksa dikandangkan.

Kepala Bidang Pengendalian Operasional Dishub DKI, Syafrin Liputo menyebutkan, dari belasan kendaraan yqang ditilang itu, empat di antaranya ditertibkan di wilayah Tanah Abang, Jakarta Pusat. Tiga kendaraan ditemukan tengah parkir sembarangan di depan ruko. Sementara satu unit lainnya di depan Thamrin City.

BACA JUGA: Dua Tahun Lagi, Busway Bisa Gratis

Satu mobil ditertibkan di kawasan Stasiun Kota, Jakarta Barat. Dua kendaraan lainnya di Kawasan Marunda, Jakarta Utara. Dua kendaraan itu berjenis trailer.

"Dan kemudian ada dua kendaraan ditertibkan di kawasan Jatinegara dan dua lainnya di Jakarta Selatan," tambah Syafrin seperti dilansir Rakyat Merdeka Online (JPNN Grup), Senin (8/9.

BACA JUGA: Penyerapan Rendah, Pimpinan Jakarta Pelit tapi Terus Menekan

Menariknya, kata Syafrin, satu dari 11 mobil yang ditertibkan itu siang tadi langsung mentransfer biaya retribusinya sebesar Rp 500 ribu via Bank DKI.

"Satu mobil yang ditindak di Tanah Abang pukul 10.00 WIB tadi pagi langsung mentransfer biaya retribusinya pukul 12.26 WIB," bebernya.

BACA JUGA: Dekati Pemprov DKI, Pemkot Tangerang Inginkan Tambahan Rute Trans Jabodetabek

Menyusul jelang sore, delapan kendaraan lainnya juga mentransfer biaya retribusinya. Tujuh di antaranya sudah menyerahkan bukti pembayaran ke Dishub. Sedangkan yang belum Yang belum membayar biaya retribusi adalah truk trailer yang diamankan oleh petugas Dishub di Jakarta Timur tadi sore. "Yang dua itu di Jatinegara. Mungkin jauh ke Tanah Abang," ungkapnya.

Kendaraan yang berhasil di derek dikandangkan di kantor Dishub setempat. Tujuh kendaraan yang diamankan di Rawa Buaya, yakni Toyota Yaris dengan plat nomor B 1065 SKS, Honda Freed nomor plat B 1108 KKC, Honda Brio dengan nomor plat B 1273 ZFL, Nissan Xtrail berplat B 1335 BVJ, Toyota Avanza dengan plat nomor B 884 MW dan Suzuki APV Boks berplat nomor B 9100 UCD.

Ketujuah mobil ini ditertibkan karena parkir di area Tanah Abang, Jakarta Pusat, Glodok, Kalibata dan Duren Tiga.

Dua kendaraan lain yang dikandangkan di kantor Dishub yang berada di Pulo Gebang adalah Dalhatsu Luxio dengan plat nomor B1547 dan Toyota Avanza berplat nomor B 2608 TQ. Keduanya diamankan saat tengah parkir di kawasan Jatinegara, Jakarta Timur.

Kemudian, dua kendaraan lainnya berupa truk trailer dikandangkan di kantor Dishub yang berada di Tanah Merdeka, Jakarta Timur. Dua trailer itu masing-masing bernomor plat B 9246 SH dan B 9491 UEJ. (rmo/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Dua Tahun Lagi Transjakarta Bisa Gratis


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler