jpnn.com, JAKARTA - Nasib Ketua DPR Setya Novanto menjadi perhatian dunia. DPR menerima banyak surat yang isinya menanyakan situasi dan kondisi ketua umum Partai Golkar itu usai statusnya menjadi tersangka dan tahanan KPK.
Ketua Badan Kerja Sama Antarparlemen DPR Nurhayati Ali Assegaf menuturkan, pihaknya belum bisa segera menjawab surat-surat dari parlemen luar negeri itu. Pertimbangannya adalah unsur kehati-hatian karena bagian dari diplomasi DPR. ’’Mereka menanyakan bagaimana statusnya, apakah sudah diproses dan sebagainya,’’ ujar Nuryahati setelah bertemu dengan Wakil Presiden Jusuf Kalla, Senin (27/11) kemarin.
BACA JUGA: Pentolan Seknas Jokowi Waswas Jika JK Pegang Kendali Golkar
Dia menyebutkan, posisi DPR sebagai ketua Global Parliamentary Against Corruption juga menjadi pertimbangan utama dalam menjawab pertanyaan tentang Setnov. Meskipun, tentu saja hukum di Indonesia menganut asas praduga tak bersalah. ’’Saya pribadi tak ingin mengadili. Saya kira Pak Novanto akan legawa karena beliau ini pemimpin,’’ imbuh dia.
Terpisah, Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman mendesak KPK agar segera menyempurnakan berkas perkara Papa Novanto (julukan Setnov). Jika berkas sudah lengkap atau P-21, perkara tersebut bisa dilimpahkan ke pengadilan tipikor untuk disidangkan. Jika sudah dilimpahkan, minggu depan persidangan bisa dilakukan.
BACA JUGA: Diteror, Pengirim Bunga #SaveTiangListrik Lapor ke Bareskrim
Menurut dia, berdasar ketentuan pasal 82 ayat 1 huruf d, praperadilan akan gugur jika perkara pokoknya mulai disidangkan. ’’Langkah cepat perlu dilakukan untuk mengantisipasi proses praperadilan yang sulit ditebak,’’ ungkap pria asal Solo itu. (jun/lum/c19/fat)
BACA JUGA: Kiri-Kanan, Atas-Bawah, Semua Pengin Airlangga
BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK Tahan Setnov, PDIP Bermanuver demi Kursi Pimpinan DPR
Redaktur & Reporter : Adek