Parpol Berkonflik Tetap Bisa Usung Pasangan Calon

Kamis, 31 Maret 2016 – 16:37 WIB
Agung Laksono dan Aburizal Bakrie. Foto: Hendra Eka/dok.JPNN

jpnn.com - JAKARTA - Pemerintah mengusulkan sanksi bagi partai politik maupun gabungan partai politik yang tidak menggunakan haknya mengusung pasangan calon dalam pemilihan kepala daerah. Tentunya, sanksi hanya berlaku bagi parpol yang memenuhi syarat namun tidak menggunakannya.

Menurut Direktur Jenderal Otonomi Daerah (Dirjen Otda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Sumarsono, usulan tersebut tertera dalam draft revisi UU Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota, yang telah diserahkan ke DPR, Senin (28/3) kemarin.

BACA JUGA: Hhmm...Driver GoAhok Cantik-cantik

"Dalam draft ada tambahan satu ayat pada pasal 40. Yakni ayat lima," ujar Sumarsono, Kamis (31/3).

Dalam ayat tersebut disebutkan, dalam hal parpol atau gabungan parpol memenuhi ketentuan sebagaimana di maksud pada ayat 1, 2 dan 3 tidak mengusulkan pasangan calon, parpol atau gabungan parpol tersebut tidak boleh mengusulkan pasangan calon pada pemilihan berikutnya dan dapat mengusulkan kembali setelah pemilihan berikutnya.

BACA JUGA: Revisi UU Pilkada Segera Dibahas, Ahok Harus Kumpulkan KTP Segini

Selain itu, dalam draft pemerintah juga mengusulkan tambahan satu pasal di antara pasal 40 dan 41. Sehingga disebut Pasal 40A. 

Pada ayat 1 diatur, parpol yang dapat mendaftarkan paslon adalah parpol yang terdaftar di kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidan hukum dan hak azasi manusia dan memenuhi ketentuan sebagaimana di maksud pada pasal 40.

BACA JUGA: Siapkan 100 Biker demi Jemput KTP Pendukung Ahok

Kemudian pada Pasal 40A ayat 2 disebutkan, dalam hal terjadi sengketa kepengurusan, parpol yang dapat mendaftarkan paslon adalah yang susunan kepengurusannya terdaftar pada kemenkumham, sampai terdapat putusan pengadilan yag telah memperoleh kekuatan hukum tetap atas sengketa kepengurusan yang terjadi dan kepengurusannya didaftarkan pada kemenkumham.

Dengan adanya pasal ini, maka diharapkan kondisi yang terjadi pada pilkada 2015 lalu tak terulang kembali. Di mana akibat konflik internal Golkar dan PPP, paslon diharuskan memperoleh dukungan dari dua struktur kepemimpinan yang tengah berkonflik. 

Akibatnya, saling klaim terjadi, hingga berujung ke pengadilan dan penundaan pelaksanaan pilkada di beberapa daerah.(gir/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Keren! PSI Luncurkan Aplikasi GoAhok


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler