JAKARTA - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Husni Kamil Manik, memastikan pada masa perbaikan berkas persyaratan Bakal Calon Anggota Legialatif (Bacaleg), pimpinan partai politik dapat mengubah penempatan nomor urut maupun mengubah penempatan daerah pemilihan.
“Tapi kalaupun itu mau dilakukan, kerjanya menjadi luar biasa. Karena artinya, dokumen yang harus diperbaiki tidak hanya satu. Dokumen lain juga harus diperbaiki,” ujar Husni di Jakarta, Selasa (7/5).
Sebagai contoh terhadap 24 bacaleg yang pencalonannya ditemukan ganda baik di daerah pemilihan (dapil) maupun ganda parpol. Menurut Husni untuk yang ganda dapil, partai tidak hanya harus menentukan dapil yang dibatalkan, namun konsekuensinya juga harus mengubah formulir daftar bakal calon tersebut.
"Sementara untuk bacaleg yang terindikasi dicalonkan oleh lebih dari satu partai politik, kedua parpol harus menyelesaikannya hingga calon yang bersangkutan dicalonkan oleh hanya satu parpol," katanya.
KPU menurut Husni, tidak akan buru-buru mencoret nama yang bersangkutan, karena itu merupakan kewenangan partai untuk mencoret atau menggantinya.
Husni juga menegaskan, dokumen yang diserahkan tidak dapat ditarik kembali. “Kalaupun ada penggantian dokumen karena tidak memenuhi syarat, dokumen yang sebelumnya tidak dapat diambil lagi,” ujarnya.
Penyempurnaan dokumen yang belum lengkap, kata Husni, tidak melibatkan DPP Partai atau bakal calon, tapi dilakukan oleh penghubung partai setelah berkoordinasi dengan DPP Partai.
“Kami berharap penghubung partai jujur kepada partainya. Apa yang menjadi kebijakan partainya harus diikuti. Jangan sampai KPU dibawa ke masalah-masalah yang terjadi di dalam partai,” ujarnya.
Perbaikan dokuman syarat pengajuan bakal calon dan dokumen syarat bakal calon dilakukan pada masa perbaikan. Perbaikan itu dapat disampaikan ke KPU hanya satu kali dari tanggal 9 sampai 22 Mei 2013.(gir/jpnn)
“Tapi kalaupun itu mau dilakukan, kerjanya menjadi luar biasa. Karena artinya, dokumen yang harus diperbaiki tidak hanya satu. Dokumen lain juga harus diperbaiki,” ujar Husni di Jakarta, Selasa (7/5).
Sebagai contoh terhadap 24 bacaleg yang pencalonannya ditemukan ganda baik di daerah pemilihan (dapil) maupun ganda parpol. Menurut Husni untuk yang ganda dapil, partai tidak hanya harus menentukan dapil yang dibatalkan, namun konsekuensinya juga harus mengubah formulir daftar bakal calon tersebut.
"Sementara untuk bacaleg yang terindikasi dicalonkan oleh lebih dari satu partai politik, kedua parpol harus menyelesaikannya hingga calon yang bersangkutan dicalonkan oleh hanya satu parpol," katanya.
KPU menurut Husni, tidak akan buru-buru mencoret nama yang bersangkutan, karena itu merupakan kewenangan partai untuk mencoret atau menggantinya.
Husni juga menegaskan, dokumen yang diserahkan tidak dapat ditarik kembali. “Kalaupun ada penggantian dokumen karena tidak memenuhi syarat, dokumen yang sebelumnya tidak dapat diambil lagi,” ujarnya.
Penyempurnaan dokumen yang belum lengkap, kata Husni, tidak melibatkan DPP Partai atau bakal calon, tapi dilakukan oleh penghubung partai setelah berkoordinasi dengan DPP Partai.
“Kami berharap penghubung partai jujur kepada partainya. Apa yang menjadi kebijakan partainya harus diikuti. Jangan sampai KPU dibawa ke masalah-masalah yang terjadi di dalam partai,” ujarnya.
Perbaikan dokuman syarat pengajuan bakal calon dan dokumen syarat bakal calon dilakukan pada masa perbaikan. Perbaikan itu dapat disampaikan ke KPU hanya satu kali dari tanggal 9 sampai 22 Mei 2013.(gir/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Diteriaki Saat Dampingi Laode, Kades Kabur
Redaktur : Tim Redaksi