jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) berharap partai politik dan calon anggota legislatif (caleg) menertibkan sendiri alat peraga kampanye yang melanggar aturan.
KPU hanya memberi toleransi selama satu bulan sejak ditetapkannya Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2013, tentang Pedoman Pelaksanaan Kampanye, yakni pada 22 Agustus 2013.
BACA JUGA: Sebaran Pemilih Ulangi 2008
“Satu bulan ini kami meminta partai politik dan para caleg untuk dapat menertibkan sendiri alat peraga kampanye yang melanggar aturan,” ujar Ketua KPU RI Husni Kamil Manik, di Jakarta, Senin (2/9).
Menurutnya, jika dalam satu bulan setelah masa toleransi berakhir dan KPU masih menemukan adanya alat peraga yang melanggar, maka KPU akan segera menertibkannya. Namun penertiban dilakukan oleh pemerintah daerah (Pemda).
BACA JUGA: Kemendagri Siap Bantu KPU
KPU, kata Husni, akan segera memberikan sosialisasi kepada partai politik tentang revisi aturan kampanye tersebut. Setelah mendapatkan sosialisasi, partai politik diharapkan dapat melakukan sosialisasi kepada para calegnya di semua tingkatan.
“Nanti sebelum dilakukan penertiban dikasih peringatan terlebih dulu. Jika partai politik atau caleg tidak mau menurunkannya, baru dilakukan penertiban,” ujarnya.
BACA JUGA: KPU Jatim Siap Ladeni Khofifah di MK
KPU RI kata Husni berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri untuk penertiban alat peraga kampanye yang melanggar aturan tersebut. “Kami akan sampaikan surat edaran ke Kementerian Dalam Negeri. Nanti dari sana yang akan meneruskan ke pemerintah daerah di seluruh Indonesia untuk penertibannya,” kata Husni.
Salah satu poin penting dalam revisi aturan kampanye tersebut yakni adanya ketentuan bahwa hanya partai politik yang dibolehkan memasang baliho, billboard, reklame, banner. Itupun hanya satu unit untuk satu desa/kelurahan atau sebutan lain.
Selain itu, bagi calon anggota DPR, DPD dan DPRD hanya dibolehkan memasang spanduk dengan ketentuan satu unit pada satu zona atau wilayah yang ditetapkan pemerintah daerah.
“Segera kami akan lakukan bimbingan teknis (bimtek) untuk KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota agar dapat menindaklanjuti peraturan yang sudah ditetapkan,” ujar Husni. KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota harus segera berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah untuk penetapan zona pemasangan alat peraga tersebut.
Husni kembali menegaskan pengaturan tersebut dilakukan untuk mewujudkan kampanye yang lebih tertib, setara, serta mendorong partai politik dan para caleg untuk menemui secara langsung dengan pemilih. “Jadi kami tidak membatasi, tetapi mengaturnya agar lebih tertib,” ujarnya.(gir/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pemilih Mencari Gambar Jokowi di Pilkada Kota Tangerang
Redaktur : Tim Redaksi