Parpol Dinilai Hanya Syarat Administratif

Rabu, 27 Februari 2013 – 21:41 WIB
JAKARTA - Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dari daerah pemilihan Sumatera Utara (Sumut), Parlindungan Purba mengatakan fungsi partai politik dalam proses pemilihan umum kepala daerah (Pemilukada) Provinsi Sumut lebih kepada fungsi-fungsi administrasi.

"Paling peran partai politik jelang Pemilukada gubernur 7 Maret mendatang sebatas menjalankan fungsi-fungsi administrasi saja. Jadi tidak lagi substansif," kata Parlindungan Purba, pada acara Dialog Kenegaraan "Imbas Prahara Parpol ke Politik di Daerah", di gedung DPD, komplek Parlemen, Senayan Jakarta, Rabu (27/2).

Terjebaknya partai politik di daerah hingga menjadi institusi pengurus administrasi para calon kepala daerah kata Purba, itu karena internal partai politik berjalan tidak demokrasi.

"Partai politik di daerah hanya membuat surat untuk para calon kepala daerah yang diperintahkan oleh DPP ditujukan kepada Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD)," ujar dia.

Tidak ada perdebatan, tidak ada argumentasi dan tidak ada musyawarah mufakat. Yang ada hanya instruksi bahkan sering terjadi transaksi, imbuhnya.

"Kondisi ini telah menjadikan partai politik sebagai satu-satunya lembaga publik yang paling tidak demokratis di Indonesia. Semua keputusan harus menunggu ketua umum dan elit partai. Siapa yang melangkar sistem feodalistik ini langsung dipecat dari partai," imbuh Parlindungan Purba.

Terakhir dia menjelaskan bahwa Pemilukada di Sumut pada akhirnya akan ditentukan oleh sistem kekerabatan yang saat ini masih hidup dan terjaga utuh di masyarakat setempat dan partai politik tereliminir sebagai institusi pendidikan politik masyarakat. (fas/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Satu Fraksi Lompat Masuk Demokrat

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler