Parpol Lama Juga Wajib Mendaftar sebagai Peserta Pemilu 2019

Selasa, 29 Agustus 2017 – 08:04 WIB
Direktur Politik Dalam Negeri Ditjen Polpum Kemendagri DR.Bahtiar saat rapat di Komisi II DPR, Senin (28/8). Foto: Ist for JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Seluruh partai politik baru yang sudah mendaftar sebagai peserta pemilu 2019 diminta untuk menyiapkan data anggota yang valid.

Sebab, DPR meminta KPU melakukan verifikasi faktual dengan menyensus secara langsung terhadap anggota partai politik baru.

BACA JUGA: Ketahuilah, Ini Syarat Penting Agar Parpol Lolos Jadi Peserta Pemilu 2019

Aturan itu tercantum dalam peraturan KPU (PKPU) tentang pendaftaran, verifikasi, dan penetapan parpol peserta Pemilu 2019.

Kemarin (28/8) peraturan tersebut dibahas dalam rapat dengar pendapat antara komisi II dan KPU.

BACA JUGA: Aturan Verifikasi Parpol di UU Pemilu Rawan Digugat

Rapat konsultasi kemarin juga dilakukan pemerintah dengan KPU dan Bawaslu. Mewakili pemerintah, Direktur Politik Dalam Negeri Ditjen Polpum Kemendagri DR.Bahtiar mengatakan, rapat membahas rancangan peraturan KPU tentang pendaftaran, verifikasi dan penetapan parpol peserta pemilu.

Ketua KPU Arief Budiman mengatakan, semua parpol wajib mendaftar sebagai peserta pemilu. Aturan itu juga berlaku bagi parpol lama. Sebab, selama lima tahun ke belakang, banyak hal yang berubah.

Misalnya, kepengurusan partai. Untuk memastikan kebenaran itu, KPU bakal melakukan verifikasi administrasi terhadap semua partai politik.

Perlakuan berbeda diterapkan untuk verifikasi faktual. Untuk parpol baru (yang belum menjalani verifikasi pada 2014), verifikasi faktual dilakukan secara menyeluruh di semua daerah dan level kepengurusan.

Bagi parpol lama, verifikasi faktual hanya dilakukan untuk tiga hal. Yaitu, pada daerah otonomi baru (DOB), jika ada kepengurusan ganda, dan kalau ada komplain.

Salah satu provinsi DOB adalah Kalimantan Utara (Kaltara). ”Wajar dilakukan verifikasi faktual. Itu kan daerah baru,” ungkap Arief.

Selain Provinsi Kaltara, verifikasi perlu dilakukan di beberapa kabupaten/kota yang baru. Pihaknya ingin memastikan bahwa partai sudah memenuhi persyaratan di tingkat provinsi 100 persen, tingkat kabupaten/kota 75 persen, dan kecamatan 50 persen.

Anggota KPU Hasyim Asyari menambahkan, yang dimaksud kepengurusan ganda dalam aturan baru adalah seorang politikus yang dulu menjadi pengurus di partai A kemudian pindah ke partai B. ”Jadi, bukan partai yang ganda,” paparnya.

Untuk yang berkaitan dengan komplain, Arief mencontohkan partai A menempati sebuah kantor.

Ternyata ada seseorang yang komplain dan menyatakan bahwa kantor itu miliknya. ”Maka, akan ada verifikasi lagi,” katanya.

Wakil Ketua Komisi II Lukman Edy mengungkapkan, terkait dengan kepengurusan ganda, pihaknya mengusulkan agar dilakukan klarifikasi terhadap pihak yang bersangkutan dan membuat pernyataan di atas meterai.

Pengurus itu harus menyatakan sudah masuk kepengurusan di partai yang dipilihnya sekarang.

DPR juga mengusulkan agar dalam verifikasi faktual terhadap partai baru, dilakukan sensus. Yaitu, pendataan langsung terhadap anggota partai baru itu.

Sensus dilakukan untuk memastikan jumlah anggota partai. Apakah sudah sesuai dengan data yang diserahkan. ”Metode sampling dihapus dan diganti sensus,” tuturnya. (lum/c7/fat)

 


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler