Ketahuilah, Ini Syarat Penting Agar Parpol Lolos Jadi Peserta Pemilu 2019

Jumat, 18 Agustus 2017 – 19:05 WIB
KPU. Ilustrasi/Foto jpnn.com

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) berharap seluruh partai politik dapat menyiapkan dengan baik seluruh syarat umum yang dibutuhkan untuk dapat ditetapkan sebagai peserta Pemilu 2019 mendatang. Karena meski tercatat sebagai peserta Pemilu 2014 lalu, bukan tidak mungkin sebuah parpol dinyatakan tidak lolos menjadi peserta Pemilu 2019 mendatang.

"Kami sudah siapkan draf PKPU-nya. Nanti tinggal diserahkan ke DPR untuk dibahas walau undang-undangnya belum diundangkan. Kami tunggu diundangkan dulu. Tapi kami berharap sebetulnya meski belum diundangkan, bisalah membahas tentang verifikasi parpol ini," ujar Komisioner KPU Ilham Saputra di Jakarta, Jumat (18/8).

BACA JUGA: Kotak Suara Pemilu 2019 Kemungkinan Mirip Kaleng Kerupuk

Menurut Ilham, dalam draf PKPU Verifikasi Parpol, ada beberapa syarat mendasar yang perlu disiapkan setiap parpol yang akan menjadi peserta Pemilu 2019. Misalnya terkait kepengurusan di daerah, bukan tidak mungkin selama ini mengalami masalah.

"Misalnya, keberadaan kantor parpol di tingkat kecamatan, desa, kepengurusannya apakah masih lengkap atau tidak. Itu harus diantisipasi parpol, item yang memang diminta dalam verifikasi parpol," ucapnya.

BACA JUGA: Good News, Sejauh Ini Belum Ada Potensi Pengganggu Pemilu

Mantan Wakil Ketua Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh ini meyakini, jika persiapan dilakukan dengan matang, maka nantinya proses penetapan parpol untuk menjadi peserta Pemilu 2019 dapat dilakukan dengan cepat.(gir/jpnn)

BACA JUGA: Semoga Masyarakat Proaktif Memahami Pilkada dan Pemilu

BACA ARTIKEL LAINNYA... Tak Ada Jaminan Parpol Lama Lolos Jadi Peserta Pemilu 2019


Redaktur & Reporter : Ken Girsang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler