Parpol Lolos PT Belum Jaminan Lolos Verifikasi

Kamis, 30 Agustus 2012 – 17:44 WIB
JAKARTA - Wakil Ketua DPR Pramono Anung Wibowo mengapresiasi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memutuskan Parliamentary Threshold (PT) 3,5 persen hanya berlaku untuk DPR RI dan mewajibkan semua parpol diverifikasi KPU. Putusan MK itu dia nilai adil.

"Itu putusan yang adil karena tidak ada perbedaan partai lama dan baru. Langkah yang cukup baik dan adil," kata Pramono Anung kepada wartawan di gedung DPR, Senayan Jakarta, Kamis (30/8).

Pembatalan PT 3,5 persen yang semula berlaku nasional akan menjaga kehidupan demokrasi dan keberagaman daerah. Faktanya, beberapa partai hanya kuat di suatu daerah tapi tidak di daerah lainnya. "Meski demikian, proses penyederhanaan parpol tetap dilaksanakan dengan memperketat verifikasi," harapnya.

Pentingnya memperketat verifikasi, lanjut politisi PDIP itu, belum tentu parpol yang kini ada di parlemen memenuhi kualifikasi untuk mengikuti pemilu selanjutnya.

"Belum tentu partai yang kini lolos ke parlemen bisa ikut Pemilu selanjutnya karena di daerah-daerah telah berlangsung pemekaran," imbuhnya.

Hal yang sama juga dikatakan Wakil Ketua DPR dari Fraksi PKS, Anis Matta. Menurut Sekjen PKS itu, putusan MK sangat bijaksana dan PKS tidak keberatan dengan keputusan MK tersebut.

"Ini keputusan yang bijak karena representasi daerah tidak selalu sama dengan representasi pusat. Sehingga pemberlakuan PT di daerah akan menjaga eksistensi partai tertentu yang kekuatannya berbasis di daerah meskipun tingkat nasional lemah," tegas Anis Matta sembari menegaskan PKS siap menjalani verifikasi parpol di KPU pekan depan.

Rabu (29/8), MK mengabulkan sebagian permohonan 14 partai politik atas uji materi UU Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilu DPR, DPD dan DPRD.

MK memutuskan PT 3,5 persen hanya berlaku untuk DPR. "Pasal 208 UU Nomor 8/2012 tentang Pemilu sepanjang frasa 'DPRD provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota bertentangan dengan UUD 1945," kata Ketua MK Mahfud MD saat membaca amar putusan di gedung MK, Jakarta, kemarin.

Selain itu, MK juga memutuskan semua partai politik yang mendaftarkan diri sebagai peserta Pemilu 2014 juga wajib mengikuti proses verifikasi di KPU.

Dalam Pasal 8 ayat 2 disebutkan parpol yang tidak memenuhi ambang batas perolehan suara pada pemilu sebelumnya dan parpol baru untuk menjadi peserta pemilu sebelumnya dan partai politik baru untuk menjadi peserta pemilu harus memenuhi persyaratan tertentu.

"Pasal 8 ayat (2) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilu sepanjang frasa 'yang tidak memenuhi ambang batas perolehan suara pada Pemilu sebelumnya atau partai politik baru' dan Penjelasan Pasal 8 ayat (2) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilu sepanjang frasa 'yang dimaksud dengan 'partai politik baru' adalah partai politik yang belum pernah mengikuti Pemilu' bertentangan dengan UUD 1945," kata Mahfud MD.

Putusan ini berdasarkan pertimbangan bahwa penyederhanaan tidak dapat dilakukan dengan memberlakukan syarat-syarat berlainan kepada masing-masing parpol, imbuh Ketua Mahkamah Konstitusi. (fas/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Komisi II: Semua Parpol Harus Siap Verifikasi

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler