JAKARTA - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pengujian UU 2/2011 tentang Partai Politik yang membatalkan keharusan parpol lama diverifikasi ulang, diyakini akan mempengaruhi jumlah partai politik peserta Pemilu 2014
Keputusan itu dinilai akan berdampak luas, salah satunya biaya pemilu yang membengkak
BACA JUGA: Jumlah Parpol Pemilu 2014 Bisa Membengkak
Parpol pun nanti akan menjadi pelangi, bahkan bak cendawan di musim hujan, tapi secara kualitas justru sangat rendahAnggota Komisi II DPR dari PDIP Arif Wibowo memandang putusan MK sebagai sesuatu yang berlebihan
BACA JUGA: Hanura Tak Akan Buat SK Terkait Putusan BK
Menurutnya, dengan mengabulkan permohonan judicial review dari 14 parpol kecil yang tergabung dalam Forum Persatuan Nasional (FPN), maka secara tidak langsung MK tidak bekerja sama membantu menciptakan pemilu yang demokratis dengan peserta partai politik yang siap dan serius.”Memahami putusan MK, sebenarnya putusan itu agak berlebihan
Tanpa menjalani verifikasi dengan persyaratan yang berat di Kementerian Hukum dan HAM, bukan berarti setiap parpol berbadan hukum secara langsung menjadi peserta Pemilu 2014
BACA JUGA: Marak Pencurian KTP untuk Muluskan Calon
Arif berjanji akan membuat persyaratan keikutsertaan parpol dalam pemilu yang lebih berat di dalam UU Pemilu.”Kalau MK memutuskan semua partai berbadan hukum tetap menjadi partai politik, tapi untuk keikusertaanya di dalam pemilu itu akan diatur di dalam UU PemiluTentu akan ada syarat-syarat yang lebih berat dari sekadar partai politik,” tegasnya.
Kemungkinan akan banyaknya parpol peserta Pemilu 2014 tidak terelakkan lagi“Jika masih seperti ini nanti jumlah partai yang akan berlaga akan semakin banyak dan yang ikut pemilu akan banyak dan hasilnya biaya politik yang terjadi pada suatu proses politik dan pemilu itu akan semakin tinggi,” tambahnya.
Secara terpisah, peneliti senior dari Lembaga Survei Indonesia (LSI) Burhanuddin Muhtadi mengatakan saat ini UU Parpol hanya efektif untuk menyaring parpol yang baru didirikanKini untuk menyeleksi parpol sebagai peserta pemilu dan parpol yang bisa duduk di parlemen kini diberikan kepada UU Pemilu“Longgarnya verifikasi memotivasi parpol untuk semakin tidak tahu diri untuk mencoba-coba ikut lagi pemilu,” kata Burhanuddin.
Upaya penyederhanaan sistem kepartaian pun akan semakin sulit terwujud dan bisa mengakibatkan kesulitan mendapatkan pemerintahan yang efektif”Komplikasinya makin tinggiKonsensus masih susah dilakukan,” tegasnya
Sebelumnya, MK mengabulkan permohonan 14 parpol kecil untuk tidak melakukan proses verifikasi sebagai syarat untuk menjadi peserta Pemilu 2014MK mengatakan Pasal 51 ayat (1), Pasal 51 ayat (1a) sepanjang frasa "Verifikasi Partai Politik sebagaimana dimaksud pada ayat (1)", Pasal 51 ayat (1b), dan Pasal 51 ayat (1c) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat(dms)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Delapan Balon Independen Maju di Langsa
Redaktur : Tim Redaksi