jpnn.com, NGAWI - Panwaslu Kabupaten Ngawi, Jawa Timur mengirim surat dan mengimbau partai politik untuk tidak mencuri start kampanye.
Kondisi ini menyusul maraknya baliho dan spanduk, yang dipajang di pinggir jalan, untuk mengenalkan pasangan bakal calon gubernur dan wakil gubernur Jatim.
BACA JUGA: 700 Ribu Saksi PDIP Bakal Pelototi Pilkada Jatim
Padahal masa kampanye Pilkada Jawa Timur baru akan dimulai pada 15 Februari 2018.
"Panwaslu setempat, juga telah mengirimkan surat kepada Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Ngawi, untuk melakukan penertiban," kata Abjudin Widiyas Nursanto, Ketua Panwaslu Kabupaten Ngawi.
BACA JUGA: Anang Buat Jingle Gratis untuk Khofifah dan Emil
Belum memasuki masa kampanye, baliho dan spanduk pasangan bakal calon gubernur dan wakil gubernur sudah marak terpajang di pinggir jalan Kabupaten Ngawi.
Baliho berisi sosialiasi ini disinyalir sengaja dipasang oleh partai politik, pengusungnya.
BACA JUGA: Ikut Pilkada Lagi, Ki Enthus Minta Panwaslu Bertindak Adil
Pemasangannya, ada yang sudah sesuai peraturan daerah dan sebagian ada yang tidak sesuai.
"Dari pantauan lapangan, baliho dan spanduk, tersebar di 19 kecamatan," imbuhnya.
Karena itu panwaslu minta parpol untuk menurunkannya, sebelum 12 Februari, waktu penetapan calon gubernur dan wakil gubernur Jatim oleh KPU Jatim.
Dalam Pilkada Jawa Timur, alat peraga kampanye pasangan calon gubernur dan wakil gubernur akan difasilitasi oleh KPU, mulai dari pembuatan hingga pemasangan.
Masa kampanye pilkada Jawa Timur, berlangsung dari 15 Februari 2018 dan masa tenang kampanye dimulai pada 24 Juni 2018.
Pemungutan dan penghitungan suara, dilakukan pada 27 Juni 2018 dan 28 Juni 2018 dilakukan rekapitulasi.(end/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Via Vallen Hanya Berteduh di Pendopo Saat Hujan
Redaktur & Reporter : Natalia