Parpol Tagih Rapor Verifikasi

Kamis, 01 November 2012 – 04:56 WIB
JAKARTA - Satu per satu parpol yang gugur dalam tahap verifikasi administrasi mengadu ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Hingga kemarin (31/10), tercatat enam parpol yang resmi mengadu. Parpol tersebut adalah Partai Damai Sejahtera, Partai Republik, Partai Nasional Republik (Nasrep), Partai Demokrasi Kebangsaan (PDK), Partai Kebangkitan Nasional Ulama (PKNU), dan Partai Serikat Rakyat Independen (SRI).

Anggota Bawaslu Bidang Penindakan Pelanggaran Pemilu Endang Wihdatiningtyas mengatakan, di antara enam parpol itu baru PDS, Republik, dan Nasrep yang berkasnya sudah lengkap. Tiga parpol yang lain memerlukan kelengkapan administrasi agar pengaduannya bisa ditindaklanjuti Bawaslu. "Yang berkasnya lengkap mungkin Sabtu (3/11) kami sampaikan rekomendasi," kata Endang di gedung Bawaslu kemarin.

Sekjen DPP PDS Sahat Sinaga mengatakan bahwa isi pengaduannya seputar adanya perbedaan pelaporan tahap I (saat pengumuman verifikasi sementara) dengan hasil verikasi administrasi. "Kalau di tahap I, ada rapor lengkap. Sedangkan, kemarin  (Selasa, Red) yang kami terima hanya selembar surat, tanpa rapor," kata Sahat.

Menurut dia, rapor terkait verifikasi administrasi final itu sangat dibutuhkan. Sebab, dia ingin memastikan seberapa jauh rapor final tersebut memengaruhi ketidaklolosan mereka. "Kalau sudah ada, langsung kami sampaikan ke Bawaslu," ujarnya.

Sahat menyatakan, pihaknya juga melaporkan dugaan penghilangan dokumen verifikasi oleh KPU. Itu dilakukan karena KPU pernah menyatakan ada berkas kosong di sejumlah wilayah yang wajib diperbaiki. "Kami sudah serahkan. Tapi, di hasil verifikasi tahap I dinyatakan tidak ada," ujarnya.

Sementara itu, terjadi aksi sejumlah simpatisan parpol menduduki KPU. Massa yang mengklaim dari perwakilan 18 parpol yang gagal lolos itu menolak keputusan KPU atas hasil verifikasi administrasi.

Ketua Umum Partai Pengusaha dan Pekerja Indonesia Daniel Hutapea menyatakan, KPU telah secara sepihak mengubah masa penetapan verifikasi administrasi dari 25 Oktober menjadi 28 Oktober. "Putusan itu tidak sah karena belum terdaftar di Kemenkum HAM," ujarnya.

Perubahan jadwal penetapan verifikasi administrasi tersebut ditetapkan KPU dalam Peraturan No 15/2012. Karena konteksnya adalah petunjuk teknis, aturan itu mengikat hanya kepada penyelenggara pemilu dan calon peserta pemilu.

Daniel mendesak DKPP untuk menonaktifkan seluruh komisioner KPU atas pelanggaran tersebut. Sebab, rapor yang dijanjikan telah diberikan kepada setiap parpol yang ikut verifikasi administrasi itu sama sekali belum diterima.

Anggota KPU Sigit Pamungkas mengatakan, rapor memang belum disampaikan kepada parpol. Sebab, ada kewajiban KPU untuk mengirimkan logistik berkas verifikasi ke KPU provinsi dan kabupaten/kota. "Kami masih berkonsentrasi di logistik ke KPU daerah," kata Sigit.

Menurut Sigit, pada prinsipnya, rapor keputusan verifikasi administrasi sudah ada. Sigit memastikan rapor tersebut segera disampaikan kepada seluruh parpol yang mengikuti verifikasi administrasi. "Teknisnya masih dibahas apakah diserahkan secara bertahap atau dikirimkan langsung ke parpol," ujarnya.

Sigit membantah anggapan KPU telah mematikan parpol. Sejak awal, posisi KPU adalah melakukan verifikasi administrasi atas kualitas dan kuantitas berkas yang disampaikan. "Yang memastikan parpol sejak awal adalah parpol sendiri. Sementara parpol yang lolos sejak awal menghidupkan diri mereka sendiri," ujarnya.

Berdasar hasil verifikasi faktual sementara, lanjut Sigit, KPU menemukan sejumlah dokumen kepengurusan dan domisili kantor yang fiktif dari KPU daerah. Namun, Sigit tidak ingin menyebut parpol mana yang berkasnya fiktif itu. "Itu hasil faktual sementara," kata Sigit.

Dia menyatakan, KPU masih memberikan kesempatan kepada parpol untuk melakukan perbaikan verifikasi faktual. Hasil perbaikan itu nanti, sekali lagi, diverifikasi faktual oleh KPU. (bay/c4/agm)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ical Kumpulkan Kader Golkar di Eksekutif

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler