Parpol Tak Lapor Dana Kampanye Bakal Dicoret

Selasa, 18 Juni 2013 – 23:32 WIB
JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengancam akan mencoret partai politik peserta Pemilu 2014 yang tidak melaporkan penggunaan dana kampanye. Sanksi itu tengah digodok dalam Rancangan Peraturan KPU terkait dana kampanye.

Menurut Komisioner KPU, Hadar Nafis Gumay, Undang-Undang Pemilu secara jelas telah mewajibkan setiap partai melaporkan anggaran politik yang digunakan. Karena itu, parpol diminta benar-benar memerhatikan aturan penggunaan dana kampanye dan mematuhinya, sehingga pelaksanaan Pemilu 2014 akan jauh lebih baik dari pemilu sebelumnya.

"Jika laporan awal tidak dipenuhi, maka parpol akan dibatalkan sebagai partai peserta pemilu. Sementara kalau laporan akhir tidak dipenuhi atau parpol tidak menyerahkannya, maka nantinya kalau ada calon anggota legislatif (caleg) mereka yang terpilih menjadi anggota legislatif, akan dibatalkan. Jadi ini benar-benar salah satu ancaman paling kencang, paling serius dan paling menyeramkan dalam pemilu, kalau tidak menyerahkan laporan awal dan akhir," ujarnya di Jakarta, Selasa (18/6).

Rancangan PKPU itu juga memuat sanksi bagi peserta pemilu yang terbukti melakukan politik uang. Hadar mencontohkan, caleg yang terbukti melakukan politik uang akan dicoret.

“Jadi walaupun sudah melaporkan dana kampanye ke KPU, tapi kalau terbukti melakukan politik uang, maka akan dibatalkan. Nah politik uang ini yang dibubarin itu calon per calon. Jadi memang cukup tegas,” katanya.

Namun begitu, KPU masih terus mematangkan semua hal dalam Rancangan PKPU itu. Dengan demikian, nantinya aturan itu tidak menyalahi undang-undang.(gir/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Jangan Sampai Ada Siswa Miskin Tak Dapat BSM

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler