Parpol Tak Usung Calon Bakal Dihukum, Ini Kata Yusril

Sabtu, 27 Februari 2016 – 17:58 WIB
Yusril Ihza Mahendra. Foto: dok jpnn

jpnn.com - JAKARTA - Pemerintah telah merampungkan draft revisi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota. 

Dalam draft tersebut, salah satunya mengatur sanksi terhadap partai atau gabungan partai politik yang memenuhi syarat mengusung pasangan bakal calon kepala daerah, namun tidak melakukannya. Sanksinya, parpol atau gabungan parpol tersebut, dilarang mengusung pasangan bakal calon pada pilkada selanjutnya.

BACA JUGA: Yusril Anggap PBB Tak Bisa Diandalkan

Menanggapi hal tersebut, Pakar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra menilai, sanksi tidak boleh diberikan. Karena hal tersebut merupakan hak parpol. Apakah akan menggunakannya untuk mengusung pasangan bakal calon, atau tidak.

"Jadi tidak boleh, itu terserah parpol. ‎Masa mau dikasih sanksi. Saya kira hal-hal seperti itu tak perlu," ujar Yusril, Sabtu (27/2).

BACA JUGA: Ulah Teman Ahok Bikin PDIP Gerah

Ketua Umum DPP Partai Bulan Bintang (PBB) ini menilai, harusnya pemerintah saat ini lebih fokus pada hal-hal yang belum dapat dilakukan. Misalnya terkait penanganan sengketa hasil pilkada. Karena sebelumnya Mahkamah Konstitusi (MK) telah menyatakan tidak berwenang menanganinya. Namun kemudian karena belum ada lembaga lain, akhirnya dikembalikan ke MK untuk sementara waktu.

"Jadi ini dulu yang diselesaikan. Karena undang-undang kan menyatakan sambil menunggu terbentuknya pengadilan khusus. Saya kira sebaiknya ditangani oleh Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) saja," ujar Yusril.

BACA JUGA: Mantap! Calon Perempuan Mulai Diperhitungkan

Ia menyarankan, Mahkamah Agung sebaiknya segera membangun setidaknya empat PTTUN lagi, dari yang selama ini hanya terdapat di empat daerah. Masing-masing Medan, Jakarta, Surabaya dan Makassar. "Jadi nanti misalnya ada delapan. Saya kira tidak sulit bagi MA (Mahkamah Agung,red) untuk‎ membentuk. Saya pernah menjadi Menteri Kehakiman, pengalaman bentuk pengadilan, urusan saya dulu, bukan MA. Itu cepat saja, hakim-hakim juga senang karena bisa promosi jabatan," ujarnya.

Dengan ditangani PTTUN dan menambah jumlahnya di seluruh Indonesia, maka batas waktu pendaftaran sengketa hasil pilkada 3x24 jam ke pengadilan, kata Yusril, tidak lagi menjadi masalah utama. "Jadi mereka enggak jauh-jauh lagi harus ke Jakarta. Kan kasihan itu di kasih batas waktu 3x24 jam untuk mendaftar. Saya pikir kita ini kadang seperti tak hargai masyarakat kita di Papua," ujarnya.

Yusril menilai, langkah ini jauh lebih efektif dari pada harus membentuk pengadilan khusus yang menangani sengketa pilkada. "‎Jadi dari pada bentuk pengadilan husus, hakimnya siapa, di mana. Terus kalau enggak pilkada, enggak ada kerjanya itu hakim. Jadi saya kira itu (sengketa ditangani PTTUN,red) itu lebih baik," ujar Yusril.(gir/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... KIP Minta Keterbukaan Informasi Masuk RUU Pilkada


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler