Parpol Terjebak Kepentingan Jangka Pendek

Rabu, 22 Februari 2012 – 15:08 WIB
JAKARTA - Pengamat politik Yudi Latif mengatakan sedikitnya  ada empat pokok bahasan Revisi Undang-undang Pemilu masih belum menemukan kesepakatan. Akibatnya, pembahasan RUU Pemilu itu dinilai molor. Keempat masalah itu adalah soal penetapan besaran angka ambang batas parlemen atau parliamentary treshold, sistem pemilu, alokasi kursi perdapil dan sistem penghitungan suara.

Menurut Yudi Latif, para pimpinan partai politik harus duduk bersama ikut bertanggungjawab untuk menyelesaikan permasalahan ini. "Mereka harus jujur. Ini situasi demokrasi Indonesia banyak distrosi, banyak hal di luar design konstitusi. Semestinya mereka cari cara bersama menyusun RUU yang betul-betul bukan hanya untuk kepentingan partikular, tetapi kepentingan bersama untuk membuat sistem demokrasi yang lebih sehat," kata Yudi, kepada wartawan di Gedung DPR, Senayan, Rabu (22/2).

Yudi menegaskan, molornya pembahasan RUU tersebut disebbakan elit politik kita terjebak dan tarik-menarik kepentingan jangka pendek. "Kalau hanya untuk kepentingan jangka pendek saja, tidak akan selesai," katanya.

Seperti diketahui masalah yang mencuat dari RUU pemilu adalah soal ambang batas parlemen. Beberapa partai berbeda pandangan. Ada yang ingin besaran PT 2,5 persen, 4 persen bahkan 5 persen. Selain itu, parpol juga mempersoalkan sistem pemilu proporsional terbuka atau tertutup.

Sebelumnya Anggota Panitia Kerja RUU Pemilu Nurul Arifin mengatakan empat pokok krusial pembahasan dalam UU Pemilu akan diputuskan di Sekretariat Gabungan (Setgab) partai koalisi pendukung pemerintah.

"Kita di panja mendorong agar keputusan bisa segera dilakukan," katanya. (boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Parpol Risau Persepsi

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler